Banyumas Raya

JAKARTA, – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Bidang Advokasi Muhamad Isnur menilai, judul Bab VII Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) tak tepat.
Berdasarkan draf RUU KUHP hasil pertemuan internal pemerintah 25 Juni 2019, Bab VII memakai judul “Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama”.
Menurut dia, judul itu tak tepat karena menjadikan agama sebagai subyek hukum. Isnur menilai, yg seharusnya menjadi subyek hukum bukan agama, melainkan penganut agama.
“Judul ini salah secara bahasa maupun konsep. Seharusnya agama tak bisa menjadi subyek hukum, subyek hukum yg perlu dilindungi adalah penganut agama,” ujar Isnur ketika dihubungi wartawan, Selasa (2/7/2019).
Baca juga: Pasal Penghasutan Terkait Keyakinan Dalam RUU KUHP Dinilai Multitafsir
RUU KUHP masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah.
RUU yg pembahasannya telah berlangsung selama empat tahun itu ditargetkan selesai pada pertengahan Juli.
Namun, RUU KUHP menuai polemik karena adanya sejumlah pasal yg dianggap bermasalah.
Isnur mengatakan, menempatkan agama sebagai subyek hukum mulai menimbulkan masalah karena agama tak bisa mewakili dirinya sendiri dalam proses hukum.
Di sisi lain, ada beragam keyakinan atau tafsir keagamaan, bahkan di dalam sesuatu agama.
Baca juga: Pasal 2 RUU KUHP Dinilai Berpotensi Jadi Celah Praktik Diskriminatif
Dengan begitu, menurut Isnur, negara mampu disebut diskriminatif apabila cuma memakai sesuatu tafsir agama sebagai dasar terkait tindak pidana terhadap agama.
“Mengingat adanya keragaman terkait keyakinan keagamaan, bahkan di dalam sesuatu agama maka apabila negara mendengar dan mengambil sesuatu tafsir agama artinya negara sudah berlaku diskriminatif,” kata Isnur.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

