Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil pertanian tertentu mulai 1 April 2022.
Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, terdapat setidaknya 41 komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN.
“Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai yang terutang,” tulis Pasal 2 PMK 64/2022 dan dikonfirmasi oleh Ditjen Pajak, dikutip Kamis (7/4/2022).
Adapun besaran pajaknya, pemerintah menetapkan tarif 1,1% dari harga jual yang berlaku mulai 1 April. Besaran ini diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%.
Cara perhitungannya misalnya, seorang Petani A menjual 1 ton padi sebesar Rp 600.000 kepada pembeli. Maka perhitungan pajaknya yakni 1,1% dikali harga jual Rp 600.000, maka besaran tarif PPN-nya adalah sebesar Rp 6.600.
Selanjutnya tarif pajak akan meningkat jadi 1,2% dari harga jual ketika tarif PPN 12% pada 2025 mendatang.
Pengusaha kena pajak dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetor PPN harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan. Tata cara pelaporan bisa dilihat selengkapnya dalam PMK 64/2022.
Berikut barang hasil pertanian tertentu yang terkena PPN sesuai dengan PMK 64/2022:
– Komoditas Perkebunan
1. Kelapa Sawit (buah dan cangkang)
2. Kakao (buah)
3. Kopi (buah)
4. Aren (nira dan daun/batang)
5. Jambu mete (biji mete)
6. Lada (buah)
7. Pala (biji, buah, bunga, kulit ari)
8. Cengkeh (bunga dan tangkai/daun)
9. Karet (getah)
10. Teh (daun)
11. Tembakau (daun)
12. Tebu (batang)
13. Kapas (buah)
14. Kapuk (buah)
15. Rami, Rosella, Jute, Kenaf, Abaca, dan lainnya (batang)
16. Kayumanis (kulit batang)
17. Kina (kulit batang)
18. Panili (buah/biji)
19. Nilam (daun)
20. Jarak Pagar (buah)
21. Sereh (daun)
22. Atsiri (daun, akar, bunga, buah)
23. Kelapa (buah, kulit buah/sabut, tempurung, batang)
24. Tanaman perkebunan dan sejenisnya (batang, biji, daun)
– Tanaman Pangan
1. Padi
2. Jagung
3. Kacang-Kacangan (kacang tanah dan kacang hijau)
4. Umbi-umbian (ubi kayu atau singkong, ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya).
– Tanaman Hias dan Obat
1. Tanaman hias
2. Tanaman potong (daun dan bunga)
3. Tanaman obat (buah, daun, biji, umbi, batang, kulit, bunga, dan lain-lain)
– Hasil Hutan
1. Kayu
2. Kelapa Sawit (kayu)
3. Karet (kayu)
4. Bambu (batang)
5. Rotan
6. Gaharu
7. Agathis (kopal)
8. Shorea (damar mala kucing)
9. Kemiri (biji)
10. Tengkawang (biji)