Banyumas Raya
JAKARTA, – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengaku tak pernah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK kepada DPR.
“Sepengetahuan aku di masa kepemimpinan jilid III, pada ketika aku dan teman-teman memimpin, kalian tak pernah milik usulan seperti yg dikatakan. Saya enggak tahu kalau misalnya tiba dari Plt,” kata Samad dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (7/9/2019).
Seperti diketahui, posisi ketua KPK yg dijabat Samad memang sempat diisi oleh Taufiqurrahman Ruki sebagai pelaksana tugas Ketua KPK setelah Samad diberhentikan karena tersandung persoalan hukum.
Baca juga: Revisi UU KPK, Begini Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia…
Bila dugaan itu benar, kata Samad, maka Taufiqurrahman dinilai sudah melampaui kewenangannya sebagai Plt Ketua KPK.
Menurut Samad, ada kebijakan-kebijakan yg tak dapat diambil oleh seorang Plt Ketua KPK.
“Plt milik aturan sendiri tak boleh kelaurkan kebijakan-kebijakan yg strategis, yg mampu melampaui kewenangannya sebagai Plt, berarti Plt ini melakukan pelanggaran juga,” ujar Samad.
Baca juga: Politisi PDI-P: Revisi UU Merupakan Respons terhadap Usulan KPK
Sebelumnya, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan menyebut Dewan Perwakilan Rakyat menerima usulan revisi UU KPK dari KPK pada November 2015.
Adapun Abraham Samad bersama sesuatu komisioner KPK lainnya saat itu, Bambang Widjojanto, diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2015.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

