Banyumas Raya

JAKARTA, – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi’i, mengkritik pembacaan sumpah Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) periode 2018-2023.
Pengucapan sumpah jabatan dilaksanakan di hadapan Presiden RI Joko Widodo, Selasa (27/3/2018) siang di Istana Negara, Jakarta.
Menurut Syafi’i, seharusnya Arief Hidayat tak melanjutkan pembacaan sumpah dan mundur dari jabatan hakim MK, meskipun sudah lulus uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Mengingat, sejumlah pelanggaran kode etik yg dikerjakan oleh Arief.
“Saudara Arief seharusnya ariflah karena dia telah tiga kali disidang karena melakukan pelanggaran etik dan telah diberi sanksi teguran,” ujar Syafi’i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
“Saya kira hakim yg istilahnya wakil Tuhan, kalau telah melakukan pelanggaran etik sampai ditegur ya mbok tahu dirilah supaya mundur. Kalau dia bertahan, pasti dia membawa misi tertentu di luar misi keadilan,” ucap dia.
(Baca juga: Di Tengah Kontroversi, Arief Hidayat Ambil Sumpah Jabatan sebagai Hakim MK)
Syafi’i mengatakan, Fraksi Partai Gerindra sejak awal tak menyetujui terpilihnya Arief Hidayat sebagai hakim MK.
Ia menilai, proses uji kepatutan dan kelayakan Arief tak dikerjakan secara transparan, akuntabel, dan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, ketika itu cuma Arief yg mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tanpa melibatkan calon lain.
Menurut Syafi’i, ketika itu Komisi III menutup peluang calon hakim yang lain bagi mengikuti tes.
“Tapi kalian inginkan waktu itu Dewan Perwakilan Rakyat membuka peluang kepada masyarakat yg milik kemampuan dan keinginan buat bersama-sama di-tes dengan Arief. Kalau toh nanti yg terpilih Arief sebenarnya tak ada masalah. Tapi ini kan kemudian tak dibuka,” kata Syafi’i
“Makanya Gerindra dari awal tak ikut memilih dan tak bertanggung jawab atas terpilihnya Arief,” ucap dia.
(Baca juga: Sejak Menjabat Ketua MK, Arief Hidayat 6 Kali Dilaporkan ke Dewan Etik)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).Sejak menjabat sebagai Hakim MK, Arief tercatat sudah dua kali dilaporkan ke Dewan Etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Dua laporan di antaranya, Dewan Etik sudah menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.
Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Pemberian sanksi dikerjakan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono bagi “membina” seorang kerabatnya.
Di dalam katebelece yg dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar mampu menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, “mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak”.
Kerabat Arief yg “dititipkan” itu ketika ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.
(Baca juga: Jokowi Diminta Sikapi soal Desakan Arief Mundur sebagai Hakim MK)
Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.
Arief dilaporkan sudah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di Dewan Perwakilan Rakyat pada 6 Desember 2017.
Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
Meski memiliki catatan integritas yg buruk namun Dewan Perwakilan Rakyat tetap memutuskan Arief Hidayat kembali sebagai hakim MK melalui uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di Komisi III DPR.
Dari 10 fraksi, ada sembilan fraksi yg menyetujui Arief kembali menjabat hakim MK. Sementara, sesuatu fraksi lainnya yakni Gerindra tak berpendapat.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

