JAKARTA – Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak menggunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Kebijakan baru ini membuat sejumlah badan usaha, seperti CV dan PT, tidak lagi masuk dalam kategori penerima fasilitas pajak UMKM 0,5 persen untuk pendaftaran baru.
Hanya Tiga Kelompok yang Berhak
Dalam aturan terbaru, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen kini hanya berlaku bagi:
- Wajib pajak orang pribadi
- Perseroan Perorangan (PT Perorangan)
- Koperasi
Sebelumnya, fasilitas tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh CV, firma, PT, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dengan revisi ini, pemerintah menilai insentif perpajakan dapat lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memang membutuhkan dukungan pada fase awal usaha.
CV dan PT Diberi Masa Transisi
Meski tidak lagi masuk dalam kriteria penerima fasilitas baru, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen.
CV, firma, PT, dan BUMDes yang telah terdaftar sebelumnya masih dapat memanfaatkan tarif tersebut hingga masa berlakunya habis sesuai ketentuan lama.
Berdasarkan aturan sebelumnya:
- PT memperoleh fasilitas selama 3 tahun
- CV, firma, dan BUMDes selama 4 tahun
Setelah masa tersebut berakhir, wajib pajak harus beralih menggunakan tarif umum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dorong Praktik Usaha yang Lebih Sehat
Pemerintah menyatakan perubahan ini merupakan bagian dari penataan sistem perpajakan nasional agar lebih adil dan efektif.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong badan usaha yang telah berkembang untuk beralih ke skema perpajakan umum yang lebih sesuai dengan skala usahanya.
Dengan revisi tersebut, fasilitas pajak UMKM kini difokuskan pada pelaku usaha yang benar-benar berada pada level mikro dan kecil, sekaligus memperkuat keberlanjutan sistem perpajakan nasional.
Please wait while you are redirected...or Click Here if you do not want to wait.

