Banyumas Raya

JAKARTA, – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai pemerintah coba melakukan intevensi terhadap proses hukum yg dikerjakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Donal menilai, seruan ini menunjukan pemerintah tak mampu membedakan mana proses hukum dan politik. Donal mengatakan, pilkada yaitu proses politik, sementara yg dikerjakan oleh KPK adalah proses hukum.
“Sehingga kalau (muncul) pernyataan seperti itu, pemerintah secara terang benderang dan secara sadar, coba buat mengintervensi proses hukum,” kata Donal, ketika dihubungi , Senin (12/3/2018).
(Baca juga: Pemerintah Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Para Calon Kepala Daerah)
“Hal yg kayak begitu kan sebenarnya pemerintah tak boleh masuk buat mengintervensi, menunda, ataupun menyarankan, biarkan proses (hukum) itu berjalan kan,” ujar Donal lagi.
Dia tak setuju proses hukum yg dikerjakan KPK berpotensi masuk ke ranah politis. “Itu yg jadi masalah, pemerintah gagal membedakan mana yg proses hukum, dan mana yg proses politik,” ujar Donal.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz memaparkan enam hasil evaluasi kerja panitia khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI. Jakarta, Minggu (27/8/2017). Seharusnya, kata Donal, pemerintah memilah dan menjelaskan ke publik bahwa beberapa hal itu yaitu satu yg berbeda dan tak mencampuradukan keduanya.
Dia tak setuju alasan penetapan tersangka bisa mengganggu proses pilkada menjadi tak kondusif. “Buktinya lima kepala daerah yg dijadikan tersangka oleh KPK daerahnya aman-aman saja sampai sekarang,” ujar Donal.
Justru kalau pemerintah menunda penetapan tersebut setelah pilkada, seandainya calon tersebut terpilih sebagai kepala daerah, maka yg dirugikan ialah masyarakat.
“Justru utama proses penegakan hukum ini dikerjakan sesegera mungkin, agar masyarakat terbantu memilih kepala daerah yg tak milik persoalan,” ujar Donal.
(Baca juga: Pemerintah Nilai Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Ganggu Pilkada)
“Kalaulah kemudian kepala daerah bermasalah terpilih, dan baru setelah itu KPK melakukan proses hukum, artinya kalian sia-sia berdemokrasi, menghabiskan uang, dan hasilnya kepala daerah yg dipenjara kemudian hari. Jadi itu menurut saya, yg menjadi kekeliruan juga dari cara pandang itu,” ujar Donal.
Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yg menyatakan ada dua calon peserta pilkada yg hampir menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan usai pihaknya bersama instansi terkait menggelar pertemuan koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018.
Rakorsus Pilkada itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan.
Beberapa hal dibahas, antara yang lain terkait dengan rencana KPK memutuskan tersangka para calon kepala daerah yg terlibat korupsi.
“Kalau telah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kalian dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dahulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).
(Baca juga: Calon Kepala Daerah Akan Jadi Tersangka, KPU Tak Mau Ikut Campur Urusan KPK)
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru mulai berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga mampu dinilai masuk ke ranah politik.
Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yg telah terdaftar bukan lagi cuma sekadar pribadi, tapi telah menjadi punya partai dan punya masyarakat sebagai pendukungnya.
Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai mulai berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yg mewakili para pemilih.
Wiranto menyampaikan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan,” kata Wiranto.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

