Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan pelimpahan tahap beberapa terhadap Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszaman, yg yaitu tersangka dalam perkara dugaan suap kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang Moh Arief Wicaksono.
Hendarwan diduga menyuap Arief terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015.
Pelimpahan tahap beberapa ini dikerjakan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti dari tahap penyidikan ke penuntutan. Ini artinya Hendarwan mulai langsung diadili.
“Pada hari ini, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntutan, atas nama tersangka HM, Direktur PT Hidro Tekno Indonesia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugrah, lewat informasi tertulis, Kamis (22/3/2018).
Baca juga : KPK Geledah Laptop dan Ponsel Milik Wakil Ketua DPRD Kota Malang
Rencananya, Hendarwan mulai disidangkan di PN Tipikor Surabaya. Untuk kebutuhan persidangan, lanjut Priharsa, tersangka akan hari ini dipindahkan penahanannya dan dititipkan pada Rutan Kelas 1 Surabaya.
Pada masalah suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta, dari Hendarwan terkait penganggaran kembali proyek jembatan dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015.
Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut, yakni Rp 98 miliar, yg dilakukan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

