Banyumas Raya
JAKARTA, – Pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda, menilai bahwa dirinya setuju mulai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tentang pembentukan Dewan Pengawas (Dewas).
Namun, menurut Juanda, anggota Dewan Pengawas KPK harus dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
“Dewas ini anggotanya tak mampu remeh-temeh, harus orang yg berintegritas,” kata Juanda dalam diskusi “Perlukah Lembaga Pengawasan buat KPK?” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Menurut Juanda, dirinya setuju kehadiran Dewan Pengawas KPK karena dalam prinsip negara konstitusi dan hukum, dewas itu perlu ada guna mengawasi kinerja lembaga penegak hukum.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Dewan Pengawas KPK Boleh Saja, Asalkan…
Namun, lanjutnya, hal yg terpenting adalah siapa yg memiliki wewenang bagi menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK.
Juanda menyarankan Dewan Pengawas KPK tak dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat karena dikhawatirkan ada kepentingan politik.
“Jika Dewas dipilih oleh DPR, maka jelas ada politisasi. Untuk itu, lebih baik anggota Dewas dipilih segera oleh Presiden,” ucap Juanda.
“Oleh karena itu, aku pikir bukan Dewan Perwakilan Rakyat yg memilih anggota Dewas, tetapi Presiden kalau memang berkaitan dengan pola pikir bahwa KPK berada di dalam cabang eksekutif. Artinya, itu diangkat Presiden seandainya ingin Dewas efektif,” kata dia.
Diketahui, revisi Undang-Undang menyebutkan pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan Pasal 37A, dewan pengawas dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.
Dewan Pengawas KPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasar usulan Presiden. Adapun presiden dalam mengusulkan calon anggota dewan pengawas dibantu oleh panitia seleksi (pansel).
Adapun pada poin lain, revisi UU KPK juga mengatur tentang kedudukan KPK yg berada pada cabang eksekutif.
Dengan kata lain, seandainya revisi undang-undang ini disahkan, KPK mulai menjadi lembaga pemerintah.
Meski nantinya berstatus lembaga pemerintah, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPK bersifat independen.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com