Banyumas Raya

JAKARTA, – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yg dilayangkan Baiq Muril meskipun kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril.
Yasonna mengatakan, putusan MA tetap harus dihormati sebagai keputusan yg mempertimbangkan sisi penerapan hukum dalam masalah Baiq Nuril.
“Pertimbangan hukum Mahkamah Agung kalian hormati, karena itu adalah keputusan hukum mereka mempertimbangkan dari segi judex juris-nya,” kata Yasonna usai bertemu Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.
Baca juga: Libatkan Ahli, Menkumham Susun Pendapat Hukum Terkait Amnesti Baiq Nuril
Yasonna menuturkan, wacana pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo yaitu kewenangan konstitusional yg dimiliki oleh seorang presiden.
“Pokoknya kalian menghargai keputusan Mahkamah Agung, tetapi kewenangan konstitusi Bapak Presiden juga mulai digunakan dalam konteks ini,” ujar Yasonna.
Oleh karena itu, kata Yasonna, pihaknya mulai menyusun pendapat hukum melibatkan sejumlah pakar supaya amnesti yg diberikan mempunyai argumentasi hukum yg kuat.
Baca juga: Menkumham Sebut Amnesti buat Baiq Nuril Segera Keluar
Diberitakan sebelumnya, Kemenkumham melibatkan sejumlah pakar hukum dalam menyusun pendapat hukum terkait wacana pemberian amnesti kepada Nuril.
Nuril berencana mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yg ia ajukan.
Kasus Nuril bermula ketika ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yg juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.
Baca juga: Menkumham: Kita Memberi Perhatian Serius terhadap Perkara Baiq Nuril
Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek dulu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.
Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Baca juga: KY Belum Dapat Laporan Terkait Hakim yg Putuskan PK Baiq Nuril
Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA menetapkan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

