Banyumas Raya

BOGOR, – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut Front Pembela Islam ( FPI) masih belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi dalam permohonan perpanjangan surat informasi terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan. Tjahjo mengatakan, Kemendagri masih menunggu FPI melengkapi syarat tersebut.
“Laporan Dirjen kita dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kita harus menunggu dahulu dong, menunggu lalu persyaratan lengkap,” kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Mendagri Sebut Permohonan Izin FPI Sedang Diurus
Menurut dia, dua syarat yg belum lengkap di antaranya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yg belum ditandatangani.
“Menyerahkan anggaran dasar rumah tangga kok enggak diteken. Terus susunan kepengurusannya enggak ada tanda tangannya,” ujarnya.
Politisi PDI-P itu menyatakan, pihaknya berhak mempertanyakan syarat yg belum dilengkapi oleh ormas yg mengajukan perpanjangan SKT, termasuk FPI.
Baca juga: Mendagri Sebut FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin Organisasi
Tjahjo mengaku tidak ingin terjebak memperpanjang SKT FPI, namun sejumlah persyaratan belum dilengkapi.
“Kalau aku setujui kan melanggar, ini belum diteken kok telah diterima. Saya enggak mau ada jebakan jebakan, aku enggak mau,” tuturnya.
Tjahjo membantah pemerintah melakukan diskriminasi kepada FPI. Menurut dia, seluruh ormas diperlakukan sama saat mengajukan perpanjangan SKT.
“Enggak ada (diskriminasi). Semua ada evaluasi, ada track recordnya,” ujarnya.
Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan SIstem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT punya FPI telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

