Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan sebagai tempat penampungan rekening bank, yang berlokasi di perumahan Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
Rumah mewah tersebut ternyata merupakan markas sindikat penjualan rekening bank untuk aktivitas judi online di negara Kamboja.
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat penampungan rekening bank yang dijadikan sebagai tempat judi online jaringan Kamboja yang berada di perumahan Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, penggrebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya jual beli rekening bank di rumah tersebut.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang pelaku, Kamis (7/11/2024). Peran dari empat pelaku yakni merekrut masyarakat agar dibuatkan rekening bank.
Sehari setelah menangkap para perekrut, polisi kembali menangkap bandar penampung rekening bank berinisial RS (31) dan ketiga pelaku lainnya.
Dari pengakuan bos atau bandar penampung rekening bank, pelaku mendapatkan Rp 10 juta per rekening. Uang Rp 10 juta tersebut terbagi untuk membeli ponsel, membayar pelaku yang merektur masyarakat untuk dibuatkan rekening dan masyarakat yang membuat rekening dan lain sebagainya.
“Dalam satu kali pengiriman hand phone dan juga aplikasi m-banking tersangka mendapatkan Rp 10 juta yang terbagi-bagi, yaitu Rp 2 juta untuk masyarakat atau warga yang memiliki nomor rekening dan untuk perekrut jaringan,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada awak media, Jumat (8/11/2024).
“Untuk sekali merekrut Rp 500 ribu, warga diberikan Rp 1 juta dan si RS (tersangka utama) mendapat biaya yang Rp 1,5 juta, kemudian biaya untuk pembelian hand phone juga dibiayai dari negara Kamboja Rp 2 juta hingga Rp 3 juta,” ungkapnya.
Ia mengatakan, biaya tersebut belum termasuk ongkos kirim yang merupakan biaya koordinasi bahasa untuk satu kali pengiriman buku rekening.
“Biaya itu belum termasuk ongkos kirim sekitar Rp 5 juta, ongkos kirim dan biaya-biaya koordinasi bahasanya. Jadi total dalam satu kali pengiriman dalam satu buku rekening tersangka mendapatkan uang 10 juta,” tambahnya.
Sejak beroperasi dari 2022 hingga 2024, para pelaku telah mengumpulkan 4.234 rekening bank milik masyarakat untuk digunakan sebagai transaksi judi online di Kamboja. Dari total 4.234 rekening, perputaran uang dalam sehari sebesar Rp 21 miliar.
“Dalam satu rekening tersangka pernah melihat kurang lebih sekitar Rp 5 juta per hari, kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka diduga terdapat perputaran uang dalam satu hari itu Rp 21 miliar,” tambahnya.
Dari penggrebekan ini, polisi menyita sejumlah alat bukti di antaranya 35 unit hand phone, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, tiga unit laptop, satu unit printer, satu bendel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar, kemudian satu unit alat potong kertas, satu kontener dokumen surat-surat.
Terhadap kedelapan pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian online, yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.
Kemudian, dikenakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Sebanyak 4.000 pekerja PT Feng Tay, pabrik pemasok sepatu merek global Nike yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilaporkan telah dirumahkan. Kondisi...
JAKARTA – Ancaman relokasi industri kembali membayangi sektor manufaktur Indonesia. Dua pabrik komponen otomotif yang beroperasi di Jawa Timur dikabarkan tengah mempertimbangkan pemindahan...
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) akan menjangkau seluruh aktivitas usaha masyarakat, termasuk pelaku usaha yang menjalankan...
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Kenaikan...
Di tengah meningkatnya kebutuhan berbagi informasi secara cepat, platform berbasis web seperti NotePaste mulai banyak digunakan oleh pengguna internet. Layanan ini menawarkan fungsi...
JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita dalam waktu dekat. Rencana tersebut mencuat setelah pemerintah melakukan evaluasi...
JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi gaji bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi desa, bukan pemborosan anggaran...
JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pusat perbelanjaan, kedai kopi, hingga restoran di berbagai...
JAKARTA — Pemerintah menegaskan rekrutmen besar-besaran sumber daya manusia (SDM) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar pembukaan lapangan kerja biasa, melainkan...
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyatakan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja nasional. Pemerintah menargetkan pembentukan...
SEOUL – Bergabungnya pevoli putri Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi dengan Hyundai Hillstate menjadi sorotan besar di Korea Selatan. Kehadiran opposite hitter asal Indonesia...
SACHSENRING, JERMAN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pembalap muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, yang berhasil menjuarai Race 2 Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026...
JAKARTA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas...
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan...
BEIJING – Pengadilan di Provinsi Jiangsu, China, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat Kota Nanjing, Yang Youlin, setelah dinyatakan bersalah menerima suap senilai...
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara pengadaan...
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang dilakukan...
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola...
Gunung Karangetang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, kembali...
JAKARTA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan...
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan...
BEIJING – Pengadilan di Provinsi Jiangsu, China, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan...