Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan sebagai tempat penampungan rekening bank, yang berlokasi di perumahan Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
Rumah mewah tersebut ternyata merupakan markas sindikat penjualan rekening bank untuk aktivitas judi online di negara Kamboja.
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat penampungan rekening bank yang dijadikan sebagai tempat judi online jaringan Kamboja yang berada di perumahan Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, penggrebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya jual beli rekening bank di rumah tersebut.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang pelaku, Kamis (7/11/2024). Peran dari empat pelaku yakni merekrut masyarakat agar dibuatkan rekening bank.
Sehari setelah menangkap para perekrut, polisi kembali menangkap bandar penampung rekening bank berinisial RS (31) dan ketiga pelaku lainnya.
Dari pengakuan bos atau bandar penampung rekening bank, pelaku mendapatkan Rp 10 juta per rekening. Uang Rp 10 juta tersebut terbagi untuk membeli ponsel, membayar pelaku yang merektur masyarakat untuk dibuatkan rekening dan masyarakat yang membuat rekening dan lain sebagainya.
“Dalam satu kali pengiriman hand phone dan juga aplikasi m-banking tersangka mendapatkan Rp 10 juta yang terbagi-bagi, yaitu Rp 2 juta untuk masyarakat atau warga yang memiliki nomor rekening dan untuk perekrut jaringan,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada awak media, Jumat (8/11/2024).
“Untuk sekali merekrut Rp 500 ribu, warga diberikan Rp 1 juta dan si RS (tersangka utama) mendapat biaya yang Rp 1,5 juta, kemudian biaya untuk pembelian hand phone juga dibiayai dari negara Kamboja Rp 2 juta hingga Rp 3 juta,” ungkapnya.
Ia mengatakan, biaya tersebut belum termasuk ongkos kirim yang merupakan biaya koordinasi bahasa untuk satu kali pengiriman buku rekening.
“Biaya itu belum termasuk ongkos kirim sekitar Rp 5 juta, ongkos kirim dan biaya-biaya koordinasi bahasanya. Jadi total dalam satu kali pengiriman dalam satu buku rekening tersangka mendapatkan uang 10 juta,” tambahnya.
Sejak beroperasi dari 2022 hingga 2024, para pelaku telah mengumpulkan 4.234 rekening bank milik masyarakat untuk digunakan sebagai transaksi judi online di Kamboja. Dari total 4.234 rekening, perputaran uang dalam sehari sebesar Rp 21 miliar.
“Dalam satu rekening tersangka pernah melihat kurang lebih sekitar Rp 5 juta per hari, kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka diduga terdapat perputaran uang dalam satu hari itu Rp 21 miliar,” tambahnya.
Dari penggrebekan ini, polisi menyita sejumlah alat bukti di antaranya 35 unit hand phone, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, tiga unit laptop, satu unit printer, satu bendel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar, kemudian satu unit alat potong kertas, satu kontener dokumen surat-surat.
Terhadap kedelapan pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian online, yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.
Kemudian, dikenakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun serta denda Rp 10 miliar.