Banyumas Raya

JAKARTA, – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Mardani Ali Sera mempermasalahkan pengumuman pemindahan ibu kota yg dikerjakan Presiden Joko Widodo.
Semestinya, pengumuman itu dikerjakan setelah rancangan undang-undang tentang pemindahan ibu kota rampung terlebih dahulu.
“Menurut saya, ini prosedur yg salah dan harus diperbaiki. Mestinya begini, Pak Presiden telah bilang (pada) 16 Agustus minta izin (memindahkan ibu kota). Bukan seperti itu. Mana rancangan undang-undangnya? Mana naskah akademisnya? Habis itu Dewan Perwakilan Rakyat mulai milik musyawarah,” ujar Mardani saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Jokowi: Ibu Kota Baru di Sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kaltim
Politikus PKS itu menekankan, rencana pemindahan ibu kota negara bukan cuma kewenangan eksekutif saja, melainkan juga legislatif. MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat RI harus terlibat dalam proses pemindahan ini.
Sudah menjadi prosedur yg lazim bahwa sebelum kebijakan besar dieksekusi, ada landasan yuridis yg harus diselesaikan.
Selanjutnya, kajian akademis juga harus dilakukan, menyusul setelah itu yakni kajian ekonomis dan geografis.
Jadi, lanjut Mardani, pemerintahan Jokowi boleh saja bekerja cepat, tapi prosedur tetap tak boleh ditabrak.
“Kewenangan tak boleh diabaikan. Karena saat kami tak good government, nanti yg terjadi adalah abuse of power,” ujar dia.
Baca juga: Mengapa Ibu Kota Negara Dipindah ke Kaltim? Ini Penjelasan Jokowi
Ia sekaligus mengklarifikasi bahwa pernyataannya ini bukan bertujuan buat menghambat pemindahan ibu kota. Mardani cuma ingin mendorong agar prosesnya didasarkan sesuai dengan peraturan perundangan.
“Diingatkan ke Presiden, kalian bukan mau melambat-lambatkan, tetapi kalian ingin seluruh sesuai dengan prosedur,” kata Mardani.
Diberitakan, Presiden Jokowi resmi mengumumkan ibu kota baru, yakni berada di Kalimantan. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
“Lokasi ibu kota baru yg paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Jokowi.
Baca juga: Pemerintah Segera Siapkan RUU Pemindahan Ibu Kota Baru
Jokowi menyatakan bahwa keputusan ini dikerjakan setelah pemerintah melakukan kajian intensif dalam tiga tahun terakhir.
“Pemerintah sudah melakukan kajian mendalam dan intensifkan studinya selama tiga tahun terakhir,” ujar Presiden.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

