Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, penghitungan suara pemilu tak mungkin lagi diubah urutannya.
Dipastikan, penghitungan suara lebih lalu dikerjakan bagi pemilu presiden, dilanjutkan dengan pemilu legislatif.
Mekanisme tersebut, kata Wahyu, sudah diatur dalam Peraturan KPU (KPU) yg sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). PKPU yg dimaksud ialah PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Dari KPU kan telah selesai (soal mekanisme penghitungan suara). Sudah selesai manakala PKPU itu telah diundangkan. Selesai,” kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Mendagri Sebut Penghitungan Suara Jadi Salah Satu Kerawanan Pemilu
Wahyu mengatakan, tak tepat seandainya ketika ini ada pihak yg mengusulkan supaya penghitungan suara bagi pileg dikerjakan lebih dulu. Seharusnya, usul itu disampaikan ketika proses pembahasan PKPU.
PKPU dibuat melalui proses yg panjang oleh KPU, pemerintah, dan DPR. Jika usul disampaikan lebih awal, mungkin saja mampu diakomodir dalam meeting pembahasan ketiga stakeholder.
“Kenapa usulannya sekarang? Kenapa tak diusulkan pada ketika pembahasan pertemuan konsultasi? Kan seluruh partai juga terwakili di situ,” ujar Wahyu.
Baca juga: Pengawasan Optimal Penghitungan Suara Dinilai Krusial bagi Jaga Suara Pemilih
Untuk mengubah urutan penghitungan suara, harus ada revisi PKPU lebih dahulu. Sedangkan proses revisi cuma dapat ditempuh setelah ada uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Revisi PKPU kan ada prosesnya juga. Dan kami juga butuh argumentasi apa logikanya agar PKPU itu direvisi,” kata Wahyu.
Sebelumnya, ada sejumlah pihak yg usul supaya penghitungan suara dikerjakan lebih lalu bagi pileg, dilanjutkan dengan pilpres.
Baca juga: Hindari Manipulasi, KPU Diminta Prioritaskan Penghitungan Suara Pilpres
Usul itu salah satunya disampaikan oleh Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Usul ini berangkat dari kekhawatiran Eko Patrio bahwa pileg mulai terabaikan oleh pilpres.
Urutan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 dimulai dari pemilihan presiden. Menyusul selanjutnya penghitungan suara DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan, urutan penghitungan suara berkaitan dengan hal-hal teknis.
Penghitungan suara dalam pilpres dinilai lebih gampang karena cuma menyangkut beberapa pasang calon presiden dan wakil presiden saja. Berbeda dengan penghitungan suara bagi Dewan Perwakilan Rakyat yg lebih rumit.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

