Banyumas Raya

JAKARTA, – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan membantah spekulasi bahwa temuan uang Rp 8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bowo Sidik Pangarso terkait dengan Pilpres 2019.
Basaria menegaskan, uang tersebut tidak dipersiapkan Bowo sebagai logistik buat calon presiden dan wakil presiden tertentu.
“Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tak berbicara soal itu. Saya ulang kembali, hasil pemeriksaan memang buat kepentingan dia mulai mencalonkan diri kembali,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bowo Sidik Dicopot dari Jabatannya di Golkar
KPK menemukan uang tersebut dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam 400 ribu amplop. Amplop-amplop tersebut disimpan dalam 84 kardus.
Basaria menjelaskan, tim penyidik sudah mengonfirmasi temuan itu ke Bowo. Bowo mengaku uang itu bagi pencalonan dia sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Pemilu 2019.
Uang itu diduga dipersiapkannya buat dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan ” serangan fajar”.
Baca juga: OTT KPK, Bowo Sidik Pangarso Diduga Persiapkan 400.000 Amplop Uang Serangan Fajar
“Kita menyampaikan memang sesuai fakta ya. Ini memang kami lihat ada pengumpulan dana dari dua sumber kemudian dimasukan ke dalam sini (amplop). Ini bukan politisasi,” kata Basaria.
“Menurut jawabannya (Bowo) menyampaikan ini dalam rangka serangan fajar karena dia termasuk salah sesuatu calon dari Jawa Tengah bagi Dewan Perwakilan Rakyat 2019-2024. Jadi enggak usah dibawa politisasi. Ini adalah faktanya,” tegas Basaria.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menduga ada beberapa sumber penerimaan uang Bowo.
Baca juga: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bowo Sidik Diduga Terima Uang Rp 221 Juta dan 85.130 Dollar AS
Pertama, diduga berkaitan dengan commitment fee bagi menolong pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber yang lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan yang lain tersebut.
“Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan bagi distribusi pupuk. Sedangkan Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yg berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara,” kata Febri.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

