Banyumas Raya

JAKARTA, – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan 84 kardus berisikan 400.000 amplop berisikan uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bowo Sidik Pangarso. Nilai totalnya sekitar Rp 8 miliar.
Uang itu diamankan tim KPK di salah sesuatu lokasi di kawasan Pejaten.
“Tim bergerak menuju ke sebuah kantor di Jakarta buat mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yg sudah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Baca juga: KPK Tegaskan Rp 8 Miliar dalam OTT Bowo Sidik Tak Terkait Kepentingan Capres Tertentu
Basaria menjelaskan, Bowo yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yg berencana mencalonkan diri kembali sebagai caleg di Pemilu 2019.
Uang itu diduga dipersiapkan buat dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan ” serangan fajar” terkait pencalonannya sebagai caleg.
“Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kalian beliau (Bowo) menyampaikan ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri. Dia diduga sudah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan yg dipersiapkan bagi serangan fajar,” katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bowo Sidik Dicopot dari Jabatannya di Golkar
Basaria membantah spekulasi uang sekitar Rp 8 miliar itu juga dipersiapkan sebagai logistik bagi calon presiden dan wakil presiden tertentu.
“Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tak berbicara soal itu. Saya ulang kembali, hasil pemeriksaan memang buat kepentingan dia mulai mencalonkan diri kembali,” kata dia.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menduga ada beberapa sumber penerimaan uang Bowo.
Baca juga: OTT KPK, Bowo Sidik Pangarso Diduga Persiapkan 400.000 Amplop Uang Serangan Fajar
Pertama, diduga berkaitan dengan commitment fee buat menolong pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber yang lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan yang lain tersebut.
“Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan bagi distribusi pupuk. Sedangkan Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yg berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara,” kata Febri.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

