Banyumas Raya

JAKARTA, – Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, pihaknya tak menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) yg tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Namun, ia menyarankan agar ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsi tidak diatur dalam RKUHP.
“KPK tak dalam posisi menolak RKUHP, KPK minta supaya ketentuan-ketentuan korupsi di dalam RKUHP dikeluarkan. Jadi tetap diatur UU Tipikor sendiri, dikeluarkan (dari RKUHP), tak perlu masuk RKUHP sehingga RKUHP dapat diselesaikan,” kata Rasamala ketika ditemui dalam sebuah diskusi di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca juga: DPR Periode Ini Diminta Tak Khawatir, RKUHP Tetap Legacy Mereka
Rasamala mengatakan, dari aspek politik, KPK telah mengatakan permintaannya melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto agar Presiden Joko Widodo mampu memahami pemisahan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari RKUHP.
“Menkopolhukam sampai bertemu presiden bagi mengatakan aspirasi, point of interest KPK terkait dengan RKUHP ini,” ujarnya.
Rasamala menyarankan pada Dewan Perwakilan Rakyat agar tidak buru-buru buat mengesahkan RKUHP karena masih banyak catatan yg perlu diperbaiki.
Baca juga: KUHP Dinilai Tak Beri Definisi Jelas soal Makar
“Kami mengikuti Pembahasan RKUHP sendiri yg banyak catatan yg perlu diperbaiki dan dimasukan,” tuturnya.
Lebih lanjut Rasamala mengatakan, kekhawatiran publik terkait pembahasan RKUHP yg tidak memihak pemberantasan korupsi tak mampu dikesampingkan.
Itu, kata Rasamala, lantaran Dewan Perwakilan Rakyat dinilai masih belum dapat membangun kepercayaan publik, khususnya terkait pemberantasan korupsi.
“Terutama menyangkut pada kalian di KPK, terkait dukungan pada pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

