Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bertemu pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rencana rapat itu yaitu tindak lanjut dari rapat antara KPK dengan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI pada Jumat (10/5/2019) lalu.
“KPK dan Pemprov DKI mulai mengagendakan rapat lanjutan buat mengetahui kebijakan yg diambil terkait penghentian privatisasi pengelolaan air bersih di Jakarta. Rencana rapat mulai dikerjakan setelah Mei 2019 ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam informasi pers, Rabu (15/5/2019).
Menurut Febri, ketika ini, tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat dan Litbang KPK sedang mencermati keterangan dan dokumen yg didapatkan sebelumnya.
Ia menjelaskan, meeting lanjutan ini dalam rangka melakukan klarifikasi pengaduan masyarakat terkait dengan berakhirnya kontrak pengelolaan air bersih PT PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) pada tahun 2023.
“Sebelumnya tim KPK mendengarkan paparan mengenai opsi kebijakan atas penghentian privatisasi. Dari paparan tersebut diketahui bahwa privatisasi pengelolaan air bersih sejak tahun 1998 sampai dengan Desember 2016,” katanya.
PT PAM Jaya selaku BUMD membukukan kerugian Rp 1,2 triliun, sedangkan laba yg dibukukan pihak swasta Rp 4,3 triliun.
Laba yg diperoleh pihak swasta ini dinilai berbanding terbalik dengan kinerja, target coverage area penyediaan air bersih dan produksi air buat DKI Jakarta serta tak sesuai dengan harapan.
“Salah sesuatu penyebab rendahnya pendapatan PT PAM Jaya dari kerja sama ini disebabkan terdapat dua klausul perjanjian yg memberatkan pemerintah, diantaranya adalah kesepakatan IRR (Internal Rate of Return) 22 persen dan kewajiban pemerintah membayar defisit,” ungkap dia.
Menurut Febri, tim Pemprov DKI sudah mengatakan rekomendasi sejumlah skenario ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penghentian privatisasi air.
KPK menyoroti dua hal, seperti proses bisnis penyediaan layanan air bersih dan mekanisme kontrol PT PAM Jaya terhadap kegiatan operator PALYJA dan Aetra.
Kemudian, faktor-faktor yg menyebabkan terdapat klausul kontrak yg tak mencerminkan kepentingan pemerintah.
“Lalu, skenario penghentian privatisasi, klausul perjanjian dalam Head of Agreement yg berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya pemberian eksklusivitas kepada Aetra buat mengelola air baku menjadi air bersih di DKI Jakarta,” ujarnya.
Klausul itu, kata Febri, memperlihatkan penghentian privatisasi penyediaan air bersih belum dikerjakan sepenuhnya oleh DKI Jakarta.
“Pada kesempatan ini KPK juga mengatakan agar setiap klausul-klausul perjanjian yg dibuat dengan pihak swasta tak melanggar peraturan dan harus memberi keuntungan maksimum dari aspek keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat DKI,” kata dia.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

