Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) bersama empat lembaga lainnya menemukan fakta bahwa masih terdapat bentuk-bentuk penyiksaan di dalam rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Hasil temuan ini dirilis sehari menjelang peringatan Hari Anti Penyiksaan pada 26 Juli 2019.
“Lima lembaga sepakat menentukan fokus pemantauan tahun ini di Kementerian Hukum dan HAM. Tahun dahulu kita berunding dan tahun ini baru efektif dilakukan,” ujar Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Adapun, empat lembaga lainnya yaitu, Komisi Nasional Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Sandra, masing-masimg lembaga melakukan pemantauan sejak periode 2011-2018.
Hasilnya, masih ada perlakuan kejam dan merendahkan martabat di tempat-tempat penahanan.
Sejumlah masalah yg ditemukan yaitu, kelebihan kapasitas, minimnya pelayanan kesehatan dalam lapas, dan terbatasnya alokasi anggaran buat warga binaan.
Kemudian, tak berimbangnya jumlah petugas dengan warga binaan.
Terpidana hukuman mati yg menjalani hukuman lebih dari 10 tahun bahkan hingga 40 tahun.
Selain itu, bentuk perlakuan tak manusiawi juga menimpa orang dengan gangguan jiwa dan penyandang disabilitas mental di panti-panti sosial dan rumah sakit jiwa.
Menurut Sandra, sejauh ini pihak Kemenkumham terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus bersikap terbuka dengan berbagai kritikan dan masukan dari lembaga terkait.
Hal itu diharapkan membawa perubahan dalam menjamin hak asasi manusia di rutan dan lapas.
“Pada 2016 ada nota kesepahaman dengan kami. Tahun ini kita tandatangani kerja sama dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Pemasyarakatan. Sejauh ini mereka transparan dan mau menerima masukan,” kata Sandra.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

