Banyumas Raya

JAKARTA, – Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) tidak mengurangi ketentuan mengenai kelembagaan dengan memasukkan tugas, fungsi dan kewenangan Badan Nasional Penanggulan Terorisme ( BNPT).
Dengan demikian kelembagaan BNPT dalam pemberantasan tindak pidana terorisme semakin diperkuat.
“BNPT mendapat penguatan karena diatur dalam UU ini,” ujar Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i ketika Rapat Paripurna ke 26 Dewan Perwakilan Rakyat Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: UU Antiterorisme Atur Tersangka dan Terduga Teroris Harus Diperlakukan Manusiawi
Syafi’i mengatakan, sebelum diatur dalam UU Antiterorisme, dasar pembentukan BNPT cuma melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara dalam UU Antiterorisme, keberadaan BNPT diatur tersendiri dalam bab VIIB.
BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yg berfungsi sebagai fasilitas buat Presiden bagi memutuskan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.
Lembaga tersebut juga berfungsi menyusun dan memutuskan kebijakan, strategi, program penanggulangan terorisme, kontra-radikalisasi dan deradikalisasi. Selain itu, BNPT juga bertugas mengoordinasikan program pemulihan korban.
“UU ini tidak mengurangi tugas, fungsi dan kewenangan BNPT. Sebelum ini cuma dibentuk melalui perpres,” ucap Syafi’i.
Sebelumnya, Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengatakan, selama ini posisi BNPT kurang diperhatikan oleh kementerian dan lembaga yang lain yg terkait masalah terorisme. Sebab pembentukan BNPT cuma melalui keppres dan perpres.
Padahal, tujuan awal BNPT didirikan adalah bagi menanggulangi tindak pidana terorisme.
“Selama ini karena keberadaannya tak diatur dalam UU maka sebagai lembaga koordinator dalam pencegahan terorisme khususnya, (BNPT) kurang diperhatikan oleh kementerian dan lembaga yang lain terkait,” kata Arsul.
Menurut Arsul, nantinya BNPT mulai menjadi leading sector penanggulangan terorisme.
Ia mengatakan, setelah UU Antiterorisme berlaku, maka BNPT bertugas antara yang lain memutuskan strategi kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme.
“Dalam RUU ini maka BNPT menjadi leading sector yg bertugas antara yang lain memutuskan strategi kesiapsiagaan-nasional dalam penanggulangan terorisme,” tuturnya.
Baca juga: UU Antiterorisme Disahkan, BNPT Sebut Mampu Memperkuat Pencegahan Terorisme
Dalam strategi kesiapsiagaan nasional, lanjut Arsul, mencakup tiga aspek penanggulangan terorisme.
Selain aspek penindakan, ada pula beberapa aspek pencegahan, yakni kontra-radikalisasi dan deradikalisasi.
Kontra-radikalisasi dikerjakan terhadap kelompok masyarakat yg belum terpapar dengan paham-paham radikalisme, namun milik potensi bagi terpapar.
Sedangkan, deradikalisasi ditujukan terhadap mereka yg telah terpapar paham radikalisme.
“Dalam strategi ini maka selain penindakan, juga mencakup beberapa kerja pencegahan yakni kontra-radikalisasi dan deradikalisasi,” kata Arsul.
Sebelumnya, RUU Antiterorisme disahkan menjadi undang-undang pada pertemuan paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Dorongan agar Dewan Perwakilan Rakyat langsung mengesahkan UU ini menguat usai terjadinya teror bom di Surabaya dan Sidoarjo, beberapa minggu lalu.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

