Banyumas Raya

JAKARTA, – Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi meminta Kejaksaan Agung memberi hukuman maksimal kepada segala anggotanya yg terlibat masalah dugaan suap yg sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mendesak Kejaksaan Agung bagi menindak, menuntut, dan menghukum seberat-beratnya seluruh aparaturnya yg terlibat dalam tak pidana korupsi ini dan melakukan pembenahan internal yg lebih menyeluruh,” ujar Koordinator Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi Ibong Syahruza di Kompleks Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Baca juga: Kajati DKI Tegaskan Anak Jaksa Agung Tidak Terlibat Korupsi
Ia pun mengaku prihatin dengan terulangnya jaksa yg ditangkap karena masalah dugaan korupsi serta menyesalkan penanganan beberapa jaksa berstatus saksi oleh Kejaksaan Agung.
Maka dari itu, mereka juga meminta Kejaksaan Agung melakukan pembenahan secara internal demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, ia juga mendesak KPK mengusut tuntas pihak-pihak yg terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami menuntut KPK agar membongkar dugaan tindak pidana korupsi ini dan mengusut siapapun yg terlibat tindak pidana korupsi ini sampai tuntas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa yg Terjerat OTT KPK
Ibong juga mengingatkan bahwa KPK memiliki wewenang bagi melakukan pengawasan dan menelaah instansi yang lain yg berwenang memberantas korupsi.
Hal itu tertuang dalam Pasal 6, 7, 8, dan 9 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Begitu pula dengan wewenang KPK buat mengambil alih penyelidikan maupun penuntutan terhadap koruptor yg sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada 28 Juni 2019. Dalam masalah ini, KPK memutuskan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.
Baca juga: KPK Hargai Kejaksaan Agung yg Periksa 2 Jaksa Terjaring OTT
Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yg diamankan KPK dari lokasi, merupakan sekitar 21.000 dollar Singapura.
Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.
Sementara, beberapa jaksa yg ikut dijaring dalam OTT, merupakan Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas, tak ditetapkan sebagai tersangka, cuma dijadikan saksi.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

