Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) berdasarkan data per 25 Februari 2019.
Data KPK menunjukkan, dari 329.142 penyelenggara negara yg wajib lapor, cuma 58.598 orang yg telah melaporkan LHKPN atau setara 17,80 persen.
Sementara, sebanyak 270.544 orang belum melaporkan LHKPN.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi penyelenggara negara yg telah melaporkan kekayaannya.
“Kami apresiasi juga lebih dari 58.000 penyelenggara negara yg telah melaporkan kekayaannya di hari-hari awal,” kata Febri melalui informasi tertulis, Senin (25/2/2019).
Baca juga: KPK Pelajari Kemungkinan Umumkan LHKPN Secara Lebih Rinci
Menurut laporan KPK, terdapat 7 bidang yg tingkat kepatuhan LHKPN-nya diukur, merupakan eksekutif, yudikatif, MPR, DPR, DPD, DPRD, dan BUMN/BUMD.
Dari lembaga-lembaga pemerintahan tersebut, Dewan Perwakilan Daerah RI memiliki tingkat kepatuhan tertinggi merupakan 60,29 persen.
Rinciannya, dari 136 wajib lapor, sebanyak 82 anggota telah melaporkan dan 54 lainnya belum melaporkan.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat RI memiliki tingkat kepatuhan terendah sebesar 7,63 persen, dengan 524 wajib lapor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 orang telah melaporkan dan 484 orang lainnya belum melaporkan LHKPN.
Febri mengatakan, masih ada waktu hingga 31 Maret 219 untuk para penyelenggara negara buat mengumpulkan LHKPN.
Baca juga: KPK Kembali Ingatkan Seluruh Penyelenggara Negara buat Urus LHKPN
KPK berharap agar para pimpinan di lembaga masing-masing bisa mendorong anggotanya agar melaporkan LHKPN.
“KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara langsung mengintruksikan pada PN (penyelenggara negara) di jajarannya buat melaporkan LHKPN,” kata Febri.
Ia juga berharap penyelenggara negara yg telah melaporkan LHKPN mampu menjadi contoh buat yg lain.
Berikut rincian tingkat kepatuhan di 7 bidang instansi pemerintah menurut data KPK:
1. Eksekutif: 18,54 persen
- Wajib lapor: 260.460
- Sudah lapor: 48.294
- Belum lapor: 212.166
2. Yudikatif: 13,12 persen
- Wajib lapor: 23.855
- Sudah lapor: 3.129
- Belum lapor: 20.726
3. MPR: 50 persen
- Wajib lapor: 2
- Sudah lapor: 1
- Belum lapor: 1
4. DPR: 7,63 persen
- Wajib lapor: 524
- Sudah lapor: 40
- Belum lapor: 484
5. DPD: 60,29 persen
- Wajib lapor: 136
- Sudah lapor: 82
- Belum lapor: 54
6. DPRD: 10,21 persen
- Wajib lapor: 16.310
- Sudah lapor: 1.665
- Belum lapor: 14.645
7. BUMN/BUMD: 19,34 persen
- Wajib lapor: 27.855
- Sudah lapor: 5.387
- Belum lapor: 22.468
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

