Banyumas Raya

JAKARTA, – Sebanyak delapan pengacara yg tergabung dalam tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto memperkenalkan kedelapan pengacara tersebut, usai mengajukan gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi.
“Ada delapan orang yg jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto,” ujar Bambang usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).
Dalam konferensi tersebut, sesuatu per sesuatu pengacara berdiri saat nama mereka disebut. Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo menyampaikan mereka adalah pengacara yg sudah disetujui segera oleh Prabowo-Sandiaga bagi menangani persidangan di MK.
“Saya sampaikan bahwa tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui Pak Prabowo-Sandi bersama,” kata Bambang.
Baca juga: MK Terima Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres BPN Prabowo-Sandi
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi sudah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat, pukul 22.44 WIB.
Mereka mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.
Bambang Widjojanto cs membawa permohonan dan juga 51 daftar alat bukti yg mulai digunakan dalam persidangan nanti.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

