Banyumas Raya

JAKARTA, – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator yg diajukan terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Hakim menganggap Ending layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yg bekerja sama dengan penegak hukum.
“Mengabulkan permohonan sebagai saksi pelaku yg bekerja sama dengan penegak hukum kepada terdakwa Ending Fuad Hamidy,” ujar ketua majelis hakim Rustiyono ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2019).
Baca juga: Dalam Putusan Hakim, Sekjen KONI Diyakini Beri Rp 11,5 Miliar ke Menpora Imam Nahrawi
Menurut hakim, dalam persidangan Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan itu dikerjakan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Namun, dalam persidangan juga terungkap bahwa inisiatif pemberian uang cash back dari KONI kepada pejabat Kemenpora itu bukan dari Hamidy melainkan dari permintaan pejabat Kemenpora.
Baca juga: Bendahara KONI Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Permintaan uang itu dikerjakan setiap KONI menyerahkan proposal permintaan dana hibah kepada Kemenpora.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan sikap Hamidy yg sangat kooperatif dalam mengungkap fakta dan membuat terang kasus yg didakwakan kepadanya. Hamidy mengakui perbuatan yg dia lakukan.
“Cukup beralasan bagi dipertimbangkan permohonan sebagai justice collaborator,” kata hakim.
Dalam putusan, Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

