Banyumas Raya

– Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar yg sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.
“Ditahan buat 20 hari ke depan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/6/2018).
Sebelumnya, Samanhudi sudah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (8/6) sekitar pukul 18.30 WIB bagi kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Sabtu (9/6). KPK resmi menahan Wali Kota Blitar di Rutan Polres Jakarta Pusat seusai menyerahkan diri terkait masalah dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar atas proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama senilai Rp 23 miliar. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj/18.Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu tampak keluar dari gedung KPK Jakarta pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Namun, Samanhudi yg sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu memilih bungkam ketika dikonfirmasi awak media soal pemeriksaan atau perkara yg menjeratnya tersebut.
Baca juga: Kronologi OTT KPK di Tulungagung dan Blitar…
Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dengan mengenakan rompi tahanan menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Sabtu (9/6). KPK resmi menahan Wali Kota Blitar di Rutan Polres Jakarta Pusat seusai menyerahkan diri terkait masalah dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar atas proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama senilai Rp 23 miliar. Sebelumnya, Samanhudi dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo bersama empat orang lainnya sudah diumumkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018 pada Jumat (8/6) dini hari.
KPK pun sampai ketika ini belum mendapatkan keterangan bahwa Syahri Mulyo mulai menyerahkan diri ke KPK.
“Bupati Tulungagung belum datang, kita juga belum mampu keterangan terkait rencana penyerahan diri tersebut,” kata Febri.
KPK pun mengimbau agar Bupati Tulungagung menyerahkan diri karena hal tersebut juga sudah disampaikan oleh pimpinan partai dari Syahri, yakni PDI-P.
“Kami sampaikan juga terima kasih karena ada dua pernyataan dari pimpinan partai buat mengimbau agar tersangka menyerahkan diri. Saya harap itu mampu didengar oleh pihak-pihak lain, khususnya sesuatu tersangka lagi yg belum menyerahkan diri sampai ketika ini,” ucap Febri.
Sementara bagi empat tersangka lainnya, KPK sudah menahan di beberapa rumah tahanan yg berbeda antara yang lain Susilo Prabowo dari swasta atau kontraktor di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agung Prayitno dari pihak swasta, dan Bambang Purnomo dari pihak swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK.
Untuk kasus di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, merupakan Susilo Prabowo.
Sementara buat masalah di Blitar diduga sebagai penerima antara yang lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.
Diduga, pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Pemberian tersebut adalah pemberian ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga sudah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.
Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
Fee itu diduga bagian dari 8 persen yg menjadi bagian buat Wali Kota dari total fee 10 persen yg disepakati. Sedangkan 2 persennya mulai dibagi-bagikan kepada Dinas.
Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yg diduga terkait tindak pidana, merupakan uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan 100 dan 50 ribuan rupiah), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yg diduga pemberi bagi beberapa perkara, merupakan Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yg diduga penerima bagi masalah Tulungagung masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yg diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu buat kasus Blitar Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yg diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ANTARA)
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

