Banyumas Raya
JAKARTA, – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai ketika ini belum menerima draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif.
Adapun draf PKPU pencalonan tersebut salah satunya mengatur tentang larangan mantan narapidan perkara korupsi bagi Pileg 2019.
“Belum kalian belum terima,” ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dihubungi, Minggu (3/6/2018).
Widodo pun lantas menerangkan mekanisme pengesahan draf PKPU tentang pencalonan tersebut menjadi peraturan perudang-undangan.
Baca juga: Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31/2017 tentang Permenkuhmam Nomor 16/2015, maka ketika ini pengesahan peraturan perundang-undangan harus melampirkan analisa kesesuaian dengan UU di atasnya.
“Telaah itu nanti bentuknya tak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yg lebih tinggi atau dengan putusan pengadilan,” kata dia.
Kata Widodo, seandainya nantinya draf PKPU yg mulai diundangkan diketahui tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg di atasnya, maka mulai dikerjakan klarifikasi kepada pihak terkait.
“Kami mulai lakukan klarifikasi dengan undang stakeholder, kami undang ahli, supaya apa yg nanti kita putuskan nanti tak bertentangan dengan aturan UU yg lebih tinggi termasuk putusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Baca juga: Pernah Dibui, Taufik Tak Sejutu Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan PKPU tentang pencalonan Pileg tersebut dikirimkan ke Kemenkumham pada Rabu (30/5/2018) lalu.
Ilham menegaskan bahwa pihaknya tetap mengatur larangan mantan narapidana masalah korupsi ikut Pileg 2019.
“Sikap kalian tetap sama,” tegas Ilham melalui pesan singkatnya, Selasa (29/5/2018).
Tak berbeda, Komisioner KPU lainnya Viryan menyampaikan pihaknya takkan goyah meskipun berbagai pihak menolak larangan tersebut, termasuk dari Presiden Joko Widodo.
“Terkait klausul tersebut, sikap KPU telah final,” kata Viryan.
Baca juga: KPU Sebut Dewan Perwakilan Rakyat Sepakat Mantan Napi Korupsi Dilarang Ikut Pileg 2019
Viryan menegaskan, upaya yg dikerjakan KPU itu bagi menghadirkan kontestasi pemilihan wakil rakyat yg bersih dan berkualitas.
Diketahui, Niat KPU melarang mantan napi perkara korupsi buat menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.
Bahkan kini, penolakan tersebut juga tiba dari Presiden Joko Widodo.
Namun, KPU menegaskan mulai tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota 2019.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

