Home Nasional Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
Nasional

Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi

Share
Share

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.

Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.

Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bertentangan Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas. “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri.

Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025). Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

Ia juga menekankan, Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya. “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya.

Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

Membangkang

Senada, advokat Syamsul Jahidin, penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menilai Polri telah membangkangi MK dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Ia mengingatkan, secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri memiliki posisi di bawah undang-undang atau putusan MK.

“Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul. Syamsul pun meminta Polri agar patuh terhadap perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945.

Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti Perpol 10/2025 yang isinya menandingi putusan MK.

“Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat.

Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.

Ia menekankan, jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya, bukan polisi yang bukan berstatus ASN.  “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” kata Syamsul.

Kompolnas pertanyakan fungsi Polri Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.

Menurut Anam, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru. “Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi.

Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas,” kata Anam kepada Kompas.com, Jumat. Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.

Secara tata kelola, daftar kementerian dan prosedur penempatan yang diatur dalam Perpol memang memberikan kepastian.

Namun, itu juga belum cukup apabila tidak disertai kejelasan mengenai fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif.

“Karena memang sangkut-pautnya macam-macam ini ada yang memang disebutkan dalam undang-undang, ada yang tidak, jadi penting untuk kepastian itu,” kata dia.

Penjelasan Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.

“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada Kompas.com.

Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Sources:Kompas.com
Share
-Sponsored-
ads image
-Sponsored-
ads image

Hot Topic

EkonomiNasional

Kolaborasi Kemenpar-Kemenkop Percepat Pendirian Kopdes Merah Putih di Desa Wisata

Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) guna mempercepat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih)...

EkonomiNasional

BUMDes vs Koperasi Desa Merah Putih: Ini Perbedaan, Fungsi, dan Manfaatnya bagi Warga Desa

Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat desa. Ribuan koperasi jenis baru ini mulai berdiri...

EkonomiNasional

Pemerintah Siapkan Enam Proyek Strategis Bernilai Rp101,5 Triliun Mulai Dibangun Februari 2026

Hilirisasi 2.0: Prabowo Bidik Groundbreaking 6 Proyek Strategis USD 6 Miliar pada Februari 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi "tancap gas" dalam mengakselerasi...

EkonomiNasional

Kaleidoskop APBN 2025: Ekonomi Indonesia Tetap Ekspansif di Tengah Gejolak Global

Tahun 2025 resmi berakhir dengan capaian positif bagi perekonomian nasional. Di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, fundamental ekonomi Indonesia terbukti tetap resilien...

EkonomiNasional

Purbaya Tegaskan Sebagian Dana Desa Ditahan untuk Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sebagian Dana Desa Tahap II Tahun 2025 ditahan pemerintah pusat untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan...

EkonomiNasional

Dana Desa 2026 Fokus Untuk BLT & Kopdes Merah Putih

Pemerintah resmi menetapkan arah kebijakan penggunaan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) atau Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan...

EkonomiNasional

Menkop Ferry Luncurkan 10 Gerai Obat Kopdes Merah Putih Lewat Kemitraan BUMN dan Swasta

Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, meresmikan 10 titik percontohan Gerai Obat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel) sebagai langkah awal penguatan peran koperasi...

EkonomiNasional

Dana Desa 2026 Resmi Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Ini Skema dan Alokasinya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengarahkan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden...

EkonomiNasional

Kopdes Merah Putih Dorong Inklusi Ekonomi Akar Rumput

Program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dimaknai sebagai upaya menghidupkan kembali koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Kehadiran koperasi ini...

EkonomiNasional

Anggaran Pembangunan Setiap Gerai Koperasi Desa Merah Putih Capai Rp1,6 Miliar? Ini Penjelasannya

Pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia. Aktivis antikorupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan, menyoroti...

-Sponsored-
ads image
BencanaNasional

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 22 Januari 2026, Gubernur Mualem: Masih Ada Wilayah Terisolasi

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk ketiga kalinya. Perpanjangan ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai...

NasionalOtomotif

Investasi Awal Rp 4,8 Triliun, VinFast Resmikan Operasi Pabrik EV di Subang, Perkuat Ambisi Indonesia Jadi Pusat Industri Kendaraan Listrik Global

JAKARTA – Produsen kendaraan listrik asal Vietnam, VinFast, resmi mengoperasikan pabrik kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Subang, Jawa Barat, Jumat (9/1/2026). Beroperasinya pabrik...

KriminalNasional

Konten kreator dan aktivis pengkritik penanganan bencana diteror, pemerintah tepis dugaan batasi kritik publik

Sejumlah kreator konten dan aktivis mengaku mengalami teror dan ancaman pembungkaman dalam waktu yang hampir bersamaan. Organisasi masyarakat sipil menilai fenomena ini sebagai...

BencanaNasional

1.112 Orang Tewas Akibat Bencana Sumatera, Terbanyak di Aceh

Jumlah korban meninggal dunia akibat rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus bertambah. Hingga Selasa (23/12/2025),...

InternasionalPalestina

PBB: 1,6 Juta Warga Palestina Alami Kelaparan Akut

Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) memperingatkan bahwa krisis kelaparan di Jalur Gaza masih berada pada tingkat kritis, meskipun gencatan senjata telah diberlakukan...

InternasionalPalestina

Pakar militer: Pemboman harian Israel atas Gaza bersifat sistematis

Pakar militer dan strategi, Kolonel (Purn) Hatem Karim Al-Falahi, menegaskan bahwa Israel terus melakukan apa yang ia sebut sebagai “arogansi militer” di Jalur...

Bencana

Banjir di Wisata Air Panas Guci Tegal, Pancuran 13 Lenyap

Pemandangan memilukan terjadi di kawasan wisata andalan Kabupaten Tegal, Pemandian Air Panas Pancuran 13 Guci. Destinasi yang biasanya ramai oleh wisatawan itu mendadak...

NasionalProperti

Prabowo Tambah Anggaran Perumahan Rp 10 Triliun, Targetkan Bedah Rumah 400 Ribu Unit

Presiden RI Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya untuk memberikan akses perumahan kepada seluruh elemen masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menaikkan anggaran sektor...

Related Articles
EkonomiNasional

Kolaborasi Kemenpar-Kemenkop Percepat Pendirian Kopdes Merah Putih di Desa Wisata

Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan Kementerian Koperasi...

EkonomiNasional

BUMDes vs Koperasi Desa Merah Putih: Ini Perbedaan, Fungsi, dan Manfaatnya bagi Warga Desa

Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) belakangan menjadi perbincangan hangat...

EkonomiNasional

Pemerintah Siapkan Enam Proyek Strategis Bernilai Rp101,5 Triliun Mulai Dibangun Februari 2026

Hilirisasi 2.0: Prabowo Bidik Groundbreaking 6 Proyek Strategis USD 6 Miliar pada...

EkonomiNasional

Kaleidoskop APBN 2025: Ekonomi Indonesia Tetap Ekspansif di Tengah Gejolak Global

Tahun 2025 resmi berakhir dengan capaian positif bagi perekonomian nasional. Di tengah...