Banyumas Raya

JAKARTA, – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya mulai memberikan informasi terkait permohonan Farouk Muhammad yg mempersoalkan foto rekayasa terlalu cantik buat mendaftar sebagai caleg.
Keterangan Evi Apita Maya sebagai pihak terkait mulai disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
“InsyaAllah aku mulai hadiri. Semua yg dipersoalkan telah kita siapkan jawaban dan nanti pengacara mulai menjawab semua,” tutur Evi Apita Maya dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara.
Baca juga: Foto Cantik Caleg Dewan Perwakilan Daerah di Surat Suara, Dituding Palsu hingga Digugat ke MK…
Perkara caleg Dewan Perwakilan Daerah dari NTB mulai disidangkan di Panel III yg diketuai hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams dan dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI petahana dari dapil NTB Farouk Muhammad mempersoalkan calon Dewan Perwakilan Daerah peraih suara terbanyak Evi Apita Maya diduga memakai foto rekayasa di luar batas kewajaran sehingga tampak cantik dan menarik.
Dalam dalil permohonan, Farouk menyebut foto rekayasa hingga mengubah identitas termasuk pelanggaran administrasi.
Baca juga: Foto Cantik Anggota Dewan Perwakilan Daerah Evi Apita Maya Digugat Pesaing, Ini Kata KPU NTB
Farouk juga mempersoalkan Evi Apita Maya secara sengaja memajang foto diri dengan logo Dewan Perwakilan Daerah RI pada spanduk yg digunakan sebagai alat peraga kampanye padahal belum pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah sebelumnya.
Atas perbuatan itu, Evi Apita Maya disebut secara nyata mengelabui dan menjual lambang negara buat menarik simpati rakyat NTB sehingga memperoleh suara terbanyak.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Farouk meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU tentang daftar calon tetap perseorangan anggota DPD.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

