Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka
Selain itu, adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Khamami diduga menerima fee sekitar Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Sibron Azis melalui dua perantara.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mesuji sebagai Tersangka
Sibron yaitu pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP). Ia bersama seorang swasta bernama Kardinal menjadi tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
“Diduga pemberian uang terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yg diduga berasal dari perusahaan yg sedang mengerjakan proyek-proyek,” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Uang tersebut diduga bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yg diminta Khamami melalui Wawan.
Baca juga: Nasdem Minta Bupati Mesuji yg Kena OTT KPK Mundur atau Diberhentikan
Permintaan itu diteruskan Wawan ke rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum proses lelang.
“Diduga fee tersebut yaitu pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yg dilakukan oleh beberapa perusahaan punya SA (Sibron),” kata Basaria.
Fee tersebut diduga diberikan melalui Taufik buat diserahkan ke Khamami. Basaria memaparkan, Khamami diduga pernah menerima fee lainnya.
Pada 28 Mei 2018, setelah tanda tangan kontrak, diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta. Tanggal 6 Agustus 2018 diduga menerima uang senilai Rp 100 juta.
Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Mesuji Tiba di KPK
Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

