Banyumas Raya

JAKARTA, – Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mulai melaporkan dugaaan kecurangan yg terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rencananya, Direktorat Advokasi dan Hukum mulai menyerahkan lima laporan dugaan kecurangan berserta bukti-buktinya ke Bawaslu pada Jumat (10/5/2019) pukul 14.00 WIB.
Juru Bicara BPN Vasco Ruseimy mengatakan, dugaan kecurangan tersebut tak cuma terjadi pada ketika pencoblosan, tetapi juga terjadi sebelum dan sesudah pemungutan suara.
“Kami menilai kecurangan-kecurangan ini bukan cuma terjadi pada ketika pencoblosan itu saja. Kecurangan itu telah terjadi pra pencoblosan dan sampai pasca pencoblosan,” ujar Vasco ketika menggelar konferensi pers di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Jumat Siang, BPN Laporkan 5 Dugaan Kecurangan Pilpres ke Bawaslu
Adapun hal-hal yg mulai dilaporkan ke Bawaslu, pertama, mengenai penggiringan opini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu buat kepentingan pasangan calon nomor urut 01.
Kedua, dugaan keterlibatan aparatur sipil negara buat kemenangan pasangan calon nomor urut 01.
Ketiga, dugaan kecurangan yg terkait rekapitulasi dokumen C1 buat kemenangan pasangan calon nomor urut 01.
Keempat, laporan dugaan kecurangan yg terstruktur, sistematis dan masif tentang penyelenggaraan pemilu luar negeri buat kemenangan pasangan calon nomor urut 01.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Mengaku Tak Tahu Kivlan Zen dan Eggi Sudjana Rencanakan Unjuk Rasa
Dan kelima, terkait pengondisian penggunaan logistik sebagai media kecurangan dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 01.
“Kira-kira lima poin itu yg mulai kita laporkan besok,” kata Vasco.
Sementara itu, Juru Bicara BPN Ferry Juliantono mengatakan, pihaknya masih menyusun bukti-bukti kecurangan dalam bentuk fisik dan video yg diterima dari berbagai pihak.
“Bukti-buktinya sekarang sedang dipersiapkan, besok mulai disampaikan ke Bawaslu. Jadi silakan nanti Bawaslu yg melakukan persidangan,” ujar Ferry.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

