Banyumas Raya

JAKARTA, – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat, mensomasi Presiden Joko Widodo, Minggu (11/3/2018).
Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengatakan, somasi yg dikerjakan oleh ketiga lembaga swadaya masyarakat itu dikerjakan lantaran hingga ketika ini pemerintah belum memutuskan terjemahan resmi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sampai ketika ini tak ada teks resmi terjemahan Wethoek van Strafrecht (WvS) atau KUHP yg dikeluarkan negara,” ujar Asfinawati dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta.
(Baca juga : Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial)
Menurut dia, terjemahan KUHP yg ada ketika ini yaitu terjemahan tak resmi. Hal itu dikerjakan oleh para pakar hukum pidana seperti Andi Hamzah, Mulyanto, Sunarto Surodibroto dan R Susilo.
Perwakilan LBH Masyarakat Muhammad Afif AQ mengatakan, setiap perundangan-undangan wajib ditulis dengan bahasa Indonesia sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Long Negara serta Lagu Kebangsaan.
Meski telah 73 tahun merdeka, WvS yg berlaku masih dalam bahasa Belanda. Bahkan, UU Nomor 1 Tahun 1946 yg mengubah dua ketentuan WvS juga masih memakai bahasa Belanda.
(Baca juga : DPR Perpanjang Pembahasan Rancangan KUHP)
Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, penerjemahan KUHP sangat mendesak karena menciptakan ketidakpastian hukum. Tak jarang pula, terjadi perdebatan tafsir atas dua terjemahan tak resmi KUHP.
Bahkan, tutur dia, akibat belum ada terjemahan resmi KUHP, hakim Mahkamah Konstitusi kerap bertanya terjemahan KUHP mana yg dipakai oleh pemohon yg mengajukan gugatan perkara.
Padahal, bahasa di dalam dunia hukum adalah yg utama. Sehingga, hakim, jaksa, hingga advokat tak cuma sekadar membaca pasal, namun juga memahaminya.
Ketiga LSM tersebut mendesak agar pemerintah segara memenuhi tuntutan menerapkan terjemahan resmi KUHP dalam tempo 7 x 24 jam setelah somasi dilayangkan.
Bila tidak, LYBHI, ICJR dan LBH Masyarakat mengancam mulai menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

