Banyumas Raya

JAKARTA, – Anggota Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengaku keberatan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yg meminta penundaan proses hukum peserta pilkada.
Menurut Fritz, proses hukum yg menjerat calon kepala daerah bermasalah tetap harus berjalan seiring proses pilkada.
“Dari segi Bawaslu, kita keberatan apabila ada penundaan,” ujar Fritz dalam diskusi “Polemik” Radio Sindo Trijaya di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Fritz mengatakan, masyarakat harus mengetahui siapa calon pemimpin yg mulai mereka pilih. Ini termasuk melihat latar belakang dari aspek hukum, apakah bersih dari perkara korupsi atau pelanggaran lainnya.
Dengan adanya penegakan hukum, masyarakat semakin tahu bagamana kualitas calon kepala daerah mereka.
“Jangan seperti membeli kucing dalam karung,” kata Fritz.
(Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka Peserta Pilkada Dilakukan agar Rakyat Tahu)
Selama ini, menurut Fritz, masyarakat cuma disajikan “wajah” kepala daerah dalam meeting terbuka, baik dalam rangka bakti sosial ataupun panggung musik. Tentunya mereka melakukan hal-hal yg baik agar mampu mrmikat hati konstituennya.
Namun, masyarakat berhak tahu siapa calon tersebut di luar citra yg ditampilkan. Salah satunya dengan berjalannya proses hukum seandainya calon tersebut memang bermasalah.
“Itu bagian dari secara tak segera sebagai seleksi,” kata Fritz.
(Baca juga: KPK dan Pemerintah Dinilai Salah Kaprah soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah)
Sebelumnya, Bawaslu sudah memamerkan tidak sesuatu suara dengan sikap Polri yg ingin menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yg tersangkut kasus.
Ketua Bawaslu, Abhan mencontohkan, apabila ada calon kepala daerah yg diduga melakukan pemalsuan ijazah, maka proses hukumnya tak boleh dihentikan.
“Ini soal substansi. Integritas. Masa masalah ijazah palsunya dihentikan? Itu kalian tak mau. Harus dituntaskan,” ujar Abhan.
Contoh yang lain yakni pasangan calon yg diduga melakukan pelanggaran politik uang. Abhan menegaskan, pengusutan terhadap dugaan pelanggaran ini harus dikerjakan secara tuntas.
“Kalau paslon berkampanye SARA, nah itu kan pelanggaran pemilihan. Ya kalian minta Polri harus usut,” ujar Abhan.
“Enggak dapat atas nama dia jadi calon, dulu dihentikan. Karena itu proses (pemilu) maka harus dijaga keabsahannya,” kata dia.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

