Bareskrim Resmi Hentikan Kasus Iklan PSI

oleh -492 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membenarkan pihaknya sudah memberhentikan masalah dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hal itu setelah Bareskrim mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau yg biasaa disebut SP3. Dengan begitu, maka perkara iklan PSI resmi dihentikan penyidikan kasus pidananya.

“Ya, telah dihentikan penyidiknnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak kepada , Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Pada 23 April 2018, PSI memasang iklan alternatif cawapres dan Kabinet Jokowi 2019-2024 di koran Jawa Pos.

Tak disangka, iklan itu dipersoalkan oleh Bawaslu. Gara-gara iklan itu, PSI sampai dipolisikan Bawaslu karena dinilai sudah melanggar UU Pemilu dan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, pemasangan iklan tersebut yaitu bagian dari upaya PSI menjalankan fungsi partai politik, yakni melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

Baca juga: Tangani Dugaan Pidana Pemilu PSI, Bareskrim Polri Libatkan Saksi Ahli

Di dalam iklan tersebut, PSI menampilkan 12 foto dan nama cawapres alternatif buat Jokowi. Selain itu, ada juga foto dan nama calon-calon menteri bagi kebinet Jokowi 2019-2024.

Di bagian atas iklan itu terdapat tulisan “Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting Anda semua”.

Selain itu, iklan itu mencantumkan logo PSI dan nomor urut partai tersebut pada Pemilu 2019 mendatang. Logo dan nomor tercantum di pojok kanan atas iklan.

Raja menyebut bahwa logo itu ditampilkan bagi memberi tanda bahwa iklan ajakan bagi voting dimobilisir oleh lembaga yg jelas, yakni partai politik peserta Pemilu 2019, PSI.

Namun, Bawaslu menyatakan bahwa ajakan di dalam iklan, foto Jokowi, logo PSI, nomor urut 11, dan foto-foto tokoh yg ditampilkan di iklan tersebut termasuk ke dalam kegiatan kampanye. Padahal kampanye Pemilu 2019 belum dimulai.

Bawaslu menyatakan, iklan PSI di media Jawa Pos sudah memenuhi ketentuan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu terkait kampanye.

Di pasal 1 Angka 35 UU Pemilu itu disebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang lain yg ditunjuk oleh peserta pemilu buat meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan atau citra diri peserta pemilu.

Baca juga: Laporkan 2 Pejabat Bawaslu ke Ombudsman, PSI Berharap Segera Ditindaklanjuti

Berdasarkan pernyataan Bawalsu, pemasangan logo dan nomor urut partai termasuk ke dalam citra diri. Artinya, partai dinilai telah melakukan kampanye bila memampang logo dan nomor urut peserta pemilu.

Atas dasar itu, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim karena dugaan sudah melanggar UU Pemilu. Namun Bareskrim menghentikan perkara itu karena tak memuat unsur pidana.

TV Bagaimana mencari jalan tengah perkara lapor melapor antara Bawaslu dan Partai Solidaritas Indonesia?

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.