Banyumas Raya

JAKARTA, – Perhatian publik di dunia maya tertuju pada tagar #baiqnuril atau #savebaiqnuril di media sosial pada Jumat (5/7/2019).
Tagar tersebut dialamatkan kepada hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yg menolak peninjauan kembali (PK) masalah penyebaran konten bermuatan asusila Baiq Nuril sehingga ia mesti menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
“Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yg mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019,” ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam informasi tertulisnya, Jumat.
Baca juga: MA Tolak PK Baiq Nuril, Jaksa Agung Harap Tak Ada Lagi Tuduhan Kriminalisasi
Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu kini tak dapat mengambil langkah hukum lainnya, apalagi mengajukan PK dengan menghimpun bukti-bukti baru.
“Tentunya (Baiq Nuril) terkejut ya. Terkejut dengan putusan ini. Sejauh ini belum ada (tanggapan dari Baiq Nuril),” ujar
, dalam konferensi persnya bersama koalisi save Ibu Nuril di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Aziz menyatakan, MA gagal memahami konstruksi kasus Baiq Nuril. Semestinya, MA melihat Nuril sebagai korban pelecehan seksual yg sedang mempertahankan harkat dan martabatnya. Bukan sebagai seorang yg sengaja merendahkan pelaku pelecehan seksual.
Apalagi, selama perkara tersebut bergulir, Baiq Nuril kerap mendapatkan gangguan dari pihak tak dikenal.
“Yang tadi pagi mengangetkan kalian adalah, putusan MA yg menolak peninjauan kembali (PK). Kami lihat MA gagal memahami konstruksi masalah Ibu Nuril secara utuh. MA gagal melihat Ibu Nuril adalah korban,” tuturnya.
Putusan MA itu pun sangat membuat kliennya kecewa terhadap hukum di Indonesia. Menurut Aziz, semestinya hukum melindungi korban pelecehan seksual seperti Nuril.
Situasi kian runyam, namun Nuril tak larut dalam kekecewaan. Semangatnya didampingi para pejuang pendukung kebebasan Nuril tak tergerus.
Baca juga: Baiq Nuril Tak Ajukan Grasi, Berharap Amnesti Jokowi
Salah sesuatu yg kini menjadi fokus kuasa hukum dan koalisi save Ibu Nuril, gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia, adalah mengupayakan adanya pemberian amnesti dari Presiden Jokowi.
“Kami mulai upayakan amnesti di luar peradilan ini dari Presiden Jokowi. Ini kewenangan prerogatif dari Pak Presiden, kita sangat mengharapkan bapak (Jokowi) mampu melihat. Bukan cuma soal perorangan, ini sebenarnya masalah bangsa,” tegas Aziz dengan nada geram.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

