Banyumas Raya

JAKARTA, – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tak pernah mengintervensi anggotanya yg bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prasetyo mengaku, cuma berpesan agar para jaksa tersebut bekerja sesuai aturan yg berlaku.
“Tanya tuh jaksa di sana (KPK) ada tak aku komando, silakan kita bertugas sesuai dengan yg baik dan yg benar,” ujar Prasetyo ketika ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Hal itu ia sampaikan terkait desakan yg muncul agar perwira Polri dan jaksa yg mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 bagi mundur dari institusinya.
Menurut dia, pengunduran diri tak perlu dikerjakan selama tak ada aturan yg mengharuskan kandidat capim KPK buat mundur dari institusi asal.
“Ngga usah mundur, kenapa harus mundur. Kalau ada aturan yg mengatur seperti itu harus mundur, ya mundur, kalau enggak, ya tak perlu mundur,” katanya.
Malah sebaliknya, Prasetyo mengaku menginginkan anggotanya tetap bertugas di KPK demi selalu mendukung lembaga tersebut.
“Ketika mereka nampaknya ingin pulang ke rumahnya sendiri memang telah cukup tugas di sana, aku katakan jangan. Tetap tugas di situ buat mendukung keberhasilan KPK, lembaga antirasuah kita,” kata dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak perwira Polri dan jaksa yg mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK buat mundur dari institusinya.
“Bagi pihak-pihak yg mendaftarkan sebagai calon pimpinan KPK yg berasal dari institusi tertentu, yg bersangkutan seharusnya mundur terlebih dulu dari institusinya, baru mendaftar sebagai calon pimpinan KPK,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana ketika dijumpai di KPK, Kamis (4/7/2019).
Ada beberapa risiko apabila personel Polri atau jaksa tak mundur terlebih dulu sebelum mendaftarkan diri. Pertama, yakni soal loyalitas ganda.
Kedua, ICW khawatir personel Polri dan jaksa itu menerapkan standar ganda ketika menangani masalah korupsi yg melibatkan institusi asalnya.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

