Banyumas Raya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mulai langsung mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kepariwisataan. Di mana Pergub ini nantinya mulai memberikan kemudahan untuk pengusaha mengurus izin usaha.
- Anies janji wujudkan segala fasilitas umum di DKI ramah difabel
- Pejabat Dishub penuhi panggilan Polda Metro terkait pelaporan terhadap Anies
- Anies pastikan mulai rombak jabatan pejabat DKI
Selain itu, Anies mengungkapkan, Pergub ini mulai memberikan gambaran mengenai bagaimana membangun usaha di Jakarta. Mulai dari pendaftaran, pengawasan hingga sanksi mulai diatur dalam Pergub ini.
“Jadi Pergub-nya segala yg terkait dengan kegiatan usaha. Misalnya, kalau mau mengajukan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), kemudian prosesnya seperti apa? Dibuatnya bagaimana? Jadi itu semua,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/3).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, selama ini banyak pengusaha yg memiliki dua macam usaha. Sehingga, pengusaha harus mengatur izinnya sendiri-sendiri. Dia menerangkan, dengan adanya Pergub ini izin usaha mulai disederhanakan melalui sesuatu pintu.
“Tujuannya buat membuat kemudahan di dalam berusaha, tetapi juga buat pengawasan lebih mudah. Karena kalau enggak kalian yg sesuatu melanggar, yg sesuatu tidak, menegakkannya susah kan,” jelasnya.
Anies menegaskan, ketika ini pihaknya masih menyusun draf Pergub yg memberi kemudahan izin usaha ini. “Kalau menyangkut yg ini (Pergub) nanti kalian mulai bikin rilis lengkap. Sesudah diberesin dulu, aku tanda tangan dulu. Tanda tangannya hari ini tetapi mungkin paper-nya enggak bersiap hari ini. Kalau jelasin segala itu mungkin ada 60 pasal, tutupnya. [fik]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

