Ada Pengawas Internal, Saut Sebut KPK Tak Perlu Dewan Pengawas

oleh -285 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, unsur Dewan Pengawas di KPK tak diperlukan. KPK dinilai telah memiliki Direktorat Pengawasan Internal (PI).

Hal itu menanggapi wacana Dewan Pengawas yg termuat dalam draf revisi Undang-undang tentang KPK.

“Di dalam manajemen modern, ada yg namanya pengawas internal, internal audit. Itu lebih prudent karena pengawas internal ini kan yg mengawasi orang per orang,” kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Baca juga: Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Minta Presiden Tolak Revisi UU KPK

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-5112’); });

Ia menilai Direktorat PI telah dapat bekerja dengan baik dan memahami situasi di dalam KPK. Oleh karena itu, kata Saut, ketika ini KPK mendorong penguatan sistem pengawasan internal.

“Pengawas internalnya saja yg diperkuat baik itu dengan metode kerja, sistem pengawasan, orangnya, teknologinya. Itu yaitu check and balances bagi KPK sendiri,” kata Saut.

Karena dia yg tahu sehari-hari, yg terlambat, siapa, yg suka bermain-main, yg malas, yg suka tidur, dia pelototin seluruh titik di KPK, dapat diamatin,” lanjut dia.

Baca juga: Cerita Masinton, Para Pengusul Revisi UU KPK Sempat Berdebat Alot

Diketahui, unsur Dewan Pengawas sebenarnya tak diatur dalam UU KPK yg berlaku ketika ini. Akan tetapi, dalam draf revisi, Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A.

Dalam sejumlah pasal itu, Dewan Pengawas disebut dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun.

Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas juga berwenang dalam hal lainnya.

Baca juga: Mantan Plt Ketua KPK Bantah Usulkan Revisi UU KPK ke DPR

Misalnya, memberikan izin atau tak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Kemudian, menyusun dan memutuskan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang bagi memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas bagi melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala sesuatu kali dalam sesuatu tahun.

Dewan Pengawas juga bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

 

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.