Banyumas Raya

JAKARTA. – Koalisi masyarakat sipil antikorupsi berharap partai politik (parpol) berpihak pada pemilih.
Di samping diharapkan menerima rancangan peraturan KPU tentang pencalonan yg melarang mantan napi korupsi ikut dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), parpol juga diharapkan melakukan pembenahan internal terkait seleksi caleg.
“ Parpol penting mengedepankan calon legislatif yg berintegritas, berkualitas dengan memperbaiki aturan kedisiplinan parpol supaya dapat mendapat kepercayaan publik,” kata Peneliti ICW Abdullah Dahlan dalam diskusi di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
(Baca juga: Pencabutan Hak Politik dan Larangan Napi Korupsi Nyaleg Bisa Jadi Peringatan Tegas)
Demi citra parlemen yg lebih baik, lanjut Abdullah, maka utama buat parpol bagi mendukung rencana KPU buat mengatur larangan soal mantan napi korupsi tersebut.
Hal serupa disampaikan oleh peneliti dari Indonesian Budget Center Ibeth Koesrini. Dia menyebutkan, komitmen parpol terhadap publik buat menghadirkan anggota legislatif yg berkualitas seharusnya telah dimulai sejak seleksi internal.
“Dari hulu telah komitmen buat tak melakukan korupsi,” katanya.
(Baca juga: PSI Anggap Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Sebuah Langkah Progresif)
Sebelumnya, KPU menyatakan, mantan narapidana perkara korupsi tak layak menduduk jabatan publik karena sudah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
Apalagi, kata KPU, seluruh masyarakat tentunya ingin milik wakil rakyat yg bersih, jujur dan amanah.
Dengan pelarangan mantan narapidana korupsi tersebut, KPU berharap partai politik mulai lebih selektif memilih calonnya.
KPU juga beralasan larangan mantan narapidana korupsi ikut pileg 2019 itu salah satunya mengacu Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yg Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
(Baca juga: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Tak Setuju KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg)
Menurut KPU, dalam pasal ayat 4 dalam UU tersebut diatur jelas bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban bagi tak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tak cuma itu, usulan larangan tersebut yaitu bentuk perluasan tafsir dari Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

