Banyumas Raya

Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Nila F Moeloek menegaskan, penyakit kanker tak masuk dalam kategori penyakit urun biaya yg dikenakan bagi para peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Menurutnya, para pasien kanker tak perlu membayar pengobatan karena telah ditanggung oleh BPJS. Untuk urun biaya, lanjutnya, hal tersebut masih dalam tahap diskusi dari berbagai pihak.
“Enggak ada biaya 10 persen dari BPJS, peraturan yg keluar itu adalah suatu peraturan yg mau mengatur tentunya kalian sebagai pemakai ada satu yg tak disiplin dalam hal ini. Misalnya, aku kelas 3 dalam iuran. Tiba – datang masuk rumah sakit mau di VIP. Boleh ga itu? Lah, itu tadi tak ada cuma yg melakukan moral hazard. Kalau bagi pasien kanker tak juga. memang telah ada standarnya. Untuk pengobatan, obat- obat kanker telah diberikan. tak ada bayar” kata Menkes RI, Nila Moeloek, Jakarta, Senin, (04/02/2019).
Pengenaan urun biaya belum berlaku untuk peserta JKN, karena Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jamainaan Kesehatan baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.
Jenis pelayanan kesehatan yg bisa dikenakan urun biaya harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dikaji oleh Tim yg unsurnya terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Akademisi dan Kementerian Kesehatan.
Sementara Jenis pelayanan kesehatan yg bisa dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih lalu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi.
Meski kanker adalah penyakit yg membutuhkan biaya tak sedikit, Menkes tetap menegaskan hal ini tetap dalam tanggungan BPJS seandainya pasien tersebut masuk dalam peserta JKN.
“Enggak (Urun Biaya). Kita tetap harus menolong. Kita ada obat – obat standarnya. Kalau dia minta obat di luar yg kami punyai. Tapi obat itu bagi apa dulu. Apa betul bagi pengobatan atau tidak. Misalnya, standar telah dikasih tetapi mau makan obat helbal apa yg mahal luar biasa. Itu bukan tanggung jawab BPJS, itu maksudnya. Yang di luar dari aturan bukan buat dia menjadi sembuh misalnya,” ungkapnya. (tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

