Kesehatan

Menkes Dan Dirut BPJS Perpanjangan Kerjasama

Share
Share

Banyumas Raya

Jakarta – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dijamin buat mendapatkan akses seluas-luasnya terhadap pelayanan kesehatan yg bermutu.

Dengan semangat melindungi hak masyarakat tersebut, Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, bersama-sama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, menyepakati bahwa perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit (RS) yg belum terakreditasi agar tetap mampu memberikan pelayanan untuk peserta JKN-KIS dengan syarat. Kesepakatan kedua pimpinan institusi tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Kesehatan.

Akreditasi yaitu bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yg layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945. Kegiatan ini dilaksanakan memakai standar akreditasi berupa instrumen yg mengintegrasikan kegiatan tata kelola manajemen dan tata kelola klinis guna meningkatkan mutu pelayanan RS dengan memperhatikan keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme RS Indonesia di mata internasional.

Kewajiban RS bagi melaksanakan akreditasi diatur dalam dua regulasi, yaitu: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kegiatan akreditasi sebagai persyaratan untuk rumah sakit yg bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS di Indonesia. Ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Pasal 41 ayat (3) yg yaitu perubahan pertama Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.

“Akreditasi ini tak cuma melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yg bekerja di RS tersebut dan juga RS itu sendiri,” kata MenkesNila F Moeloek, Jakarta, Senin, (07/01/2019).

Menkes Nila Moeloek menerangkan bahwa Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan beberapa surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama buat rumah sakit yg belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 bagi tetap bisa melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan. Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yg belum terakreditasi memberikan komitmen bagi melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.

“Kemenkes memberi kesempatan kepada RS yg belum melaksanakan akreditasi buat melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Menkes.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menegaskan bahwa pasien JKN-KIS tetap dapat berkunjung ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya.

“Masyarakat tak perlu khawatir. Ini cuma masa transisi saja. Terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan 2019 nanti. Kami berharap rumah sakit mampu memanfaatkan toleransi yg diberikan pemerintah tersebut buat langsung menyelesaikan akreditasinya,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Fachmi menyebut, pihaknya dan Menteri Kesehatan sudah menyepakati bahwa rumah sakit yg belum terakreditasi tetap mampu melayani peserta JKN-KIS. Menurut Fachmi, fasilitas kesehatan yg bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus telah memiliki sertifikat akreditasi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib bagi menjamin pelayanan kesehatan yg bermutu bagi masyarakat. Diharapkan rumah sakit bisa memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 ayat 3 buat fasilitas kesehatan yg memenuhi persyaratan bisa menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” terang Fachmi.

Fachmi mengatakan, fasilitas kesehatan yg bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Fachmi juga menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan keadaan defisit BPJS Kesehatan adalah keterangan yg tak benar.

“Kami sampaikan keterangan tersebut tak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai ketika ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yg berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yg belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit mampu memakai skema supply chain financing dari pihak ke 3 yg bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Fachmi.

Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan cuma karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yg diputus kerja samanya karena tak lolos kredensialing atau telah tak beroperasi.

Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Kriteria teknis yg menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan buat menyeleksi fasilitas kesehatan yg ingin bergabung antara yang lain sumber daya manusia (tenaga medis yg kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

Share
-Sponsored-
ads image

Hot Topic

Teknologi

NotePaste: Solusi Berbagi Catatan Online yang Praktis, Cocok untuk Blogger hingga Affiliate Marketing

Di tengah meningkatnya kebutuhan berbagi informasi secara cepat, platform berbasis web seperti NotePaste mulai banyak digunakan oleh pengguna internet. Layanan ini menawarkan fungsi...

EkonomiNasional

Harga Minyakita Segera Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Waktu Dekat

JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita dalam waktu dekat. Rencana tersebut mencuat setelah pemerintah melakukan evaluasi...

EkonomiNasional

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibiayai APBN, Pemerintah Sebut untuk Perkuat Ekonomi Desa

JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi gaji bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi desa, bukan pemborosan anggaran...

Ekonomi

Rupiah Melemah, Mal dan Kafe Tetap Ramai: Fenomena “Lipstick Effect” Jadi Sorotan Warganet

JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pusat perbelanjaan, kedai kopi, hingga restoran di berbagai...

EkonomiNasional

Pemerintah Sebut Rekrutmen Besar Kopdes Merah Putih sebagai Investasi SDM Raksasa

JAKARTA — Pemerintah menegaskan rekrutmen besar-besaran sumber daya manusia (SDM) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar pembukaan lapangan kerja biasa, melainkan...

EkonomiNasional

Prabowo: 81 Ribu Kopdes Merah Putih Bisa Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyatakan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja nasional. Pemerintah menargetkan pembentukan...

EkonomiNasional

Jateng Siap Bangun Mega Farm Sapi Perah Terbesar, 710 Hektare dan 30.000 Ekor

Semarang — Jawa Tengah bersiap menghadirkan lompatan besar di sektor ketahanan pangan nasional melalui pembangunan mega farm sapi perah terbesar di Indonesia. Proyek...

EkonomiNasional

Purbaya Tegaskan RI Tak Butuh Bantuan IMF, APBN Diklaim Masih Kuat

Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Indonesia tidak membutuhkan bantuan dana dari International Monetary Fund (IMF) di tengah ketidakpastian ekonomi global....

EkonomiJawa Tengah

5.503 Gedung Koperasi Merah Putih di Jateng Terbangun, Siap Dorong Ekonomi Warga

Semarang — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Tengah terus menunjukkan progres signifikan. Hingga April 2026, tercatat 5.503 gedung koperasi telah...

EkonomiNasional

Kontrak Rp10,8 Triliun Digelontorkan, 20.600 Truk Disiapkan untuk Koperasi Merah Putih

Jakarta — Proyek logistik berskala besar mulai digerakkan untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Nilainya mencapai Rp10,83 triliun, dengan pengadaan 20.600 unit...

-Sponsored-
ads image
HukumNasional

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Tiga Pejabat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola...

HukumNasional

Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung Sehari Setelah Pimpinan Dadan Hindayana Di Copot

JAKARTA – Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan tersebut...

InternasionalPalestina

Warga Palestina Beri Penghormatan Terakhir untuk Pemimpin Hamas Mohammed Odeh

GAZA – Warga Palestina berkumpul di Gaza untuk memberikan penghormatan terakhir kepada pemimpin Hamas, Mohammed Odeh, yang dilaporkan gugur dalam serangan yang disebut...

Bisnis

Kenangan Coffee Ekspansi ke Taiwan, Resmi Buka Gerai Perdana di Taipei

TAIPEI – Kenangan Coffee resmi memperluas ekspansi internasionalnya dengan membuka gerai perdana di Taipei. Langkah ini menandai strategi agresif brand kopi asal Indonesia...

BisnisEnergiLingkungan Hidup

Green Jobs: Profesi Masa Depan yang Tak Hanya Cari Uang, Tapi Juga Menyelamatkan Bumi

Di tengah meningkatnya isu perubahan iklim, polusi, hingga krisis energi, dunia kerja mulai bergerak menuju arah baru yang lebih berkelanjutan. Salah satu konsep...

BisnisEnergiNasional

Viral Curhatan Pelaut RI: Kapal Pertamina di Selat Hormuz Disebut Tanpa Kru WNI Semua Pekerja Dari India

Curhatan seorang pelaut Indonesia viral di media sosial setelah mengaku bertemu kapal tanker milik Pertamina di kawasan Selat Hormuz. Dalam unggahan tersebut, ia...

GadgetTeknologi

WhatsApp Segera Rilis Fitur Username, Chat Tanpa Perlu Nomor HP? Ini Dampaknya!

Jakarta — Aplikasi pesan instan WhatsApp dikabarkan akan segera menghadirkan fitur baru berupa username, yang memungkinkan pengguna berkirim pesan dan melakukan panggilan tanpa...

BisnisCilacap

Paragraf Coffee Service, Bisnis Kopi Tanpa Grand Opening, Kenapa Justru Lebih Laris di Cilacap?

Cilacap - Tren baru terlihat di industri kopi lokal. Romi selaku pakar branding usaha di Cilacap kini memilih membuka usaha dengan konsep tanpa...

Related Articles
KesehatanNasional

Pegawai Kopdes Merah Putih Wajib Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh pegawai Koperasi...

KesehatanTeknologi

China Buka Rumah Sakit dengan 14 Dokter AI Pertama di Dunia

China Buka Rumah Sakit dengan 14 Dokter AI Pertama di Dunia China...

KesehatanNasional

Bahaya Anggur Shine Muscat Lagi Diselidiki, BPOM RI Sarankan Batasi Konsumsinya

Jakarta - Heboh temuan Thailand terkait kemungkinan residu kimia berbahaya yang berisiko...

KesehatanNasional

Thailand Temukan Residu Kimia Berbahaya Anggur Muscat China, RI Aman?

Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi buka suara...