Banyumas Raya

Tragedi peledakan bom Surabaya dan Sidoarjo masih menyisakan pilu. Banyak orang berduka, tidak cuma bagi para korban dan keluarga, tetapi juga sebagian pelaku.
- Kejinya para teroris serang polisi ketika bertugas
- Pemerintah jamin pendidikan anak pelaku teroris
- Polisi beri waktu 7 hari ke depan sebelum makamkan jenazah pelaku bom
Sebab, para pelaku yg juga orangtua sampai tega melibatkan anak-anak dalam aksi mereka. Kasus inipun menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak jelas menyebut, larangan untuk siapa pun bagi menyuruh anak melakukan tindak kekerasan.
Saat ditemui dalam konferensi pers kejahatan terorisme, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengungkapkan, alasan orangtua melibatkan anak-anak dalam aksi terorisme.
“Mereka (orangtua) menganggap, anak sebagai aset. Jadi, anak boleh diperlakukan apa saja. Bahkan diikutsertakan dalam aksi terorisme,” ungkap Rita di Kantor KPAI, Jakarta, ditulis Rabu (16/5/2018).
Pada sistem pengadilan pidana anak juga tak menyebut, anak bebas diperlakukan apa saja oleh orangtuanya.
Anak bukan aset
Bagi orangtua, ada sesuatu hal yg perlu dipahami. Anak bukanlah semata-mata aset, yg bebas diperlakukan.
“Anak itu bukan aset. Sangat utama buat orangtua agar tak memanfaatkan anak (tindakan negatif),” Rita menambahkan.
Orangtua sebaiknya memanusiakan anak dengan baik. Beri pengasuhan yg baik dan penuhi hak-hak anak. Mulai hak buat bermain, mendapatkan pendidikan, perlindungan sampai akses kesehatan.
Sumber: Liputan6.com [ita]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

