Banyumas Raya

Jakarta – Selain latar belakang pendidikan, ruang lingkup profesi seorang bidan dan dokter kandungan juga memiliki perbedaan.
Seorang bidan memiliki tanggung jawab sepenuhnya dalam memberikan edukasi atau penyuluhan, baik ketika mempersiapkan kehamilan dan persalinan, hingga menjaga kesehatan reproduksi.
Jadi, bukan cuma sebatas kepada ibu hamil saja, melainkan juga kepada remaja-remaja perempuan.
“Sebelum kehamilan, bidan menolong memberikan pengetahuan atau konseling supaya mempersiapkan diri sebelum hamil dan juga menjaga kesehatan sistem reproduksi, misalnya saat wanita itu haid,” kata Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Dr. Emi Nurjasmi, M. Kes., seperti yg dikutip dari siaran pers, Jakarta, Sabtu, (29/06/2019).
Saat hamil, bidan mampu memberi edukasi bagaimana gizi dan pola hidup yg baik, serta pemeriksaan kehamilan.
“Selanjutnya, setelah persalinan, bidan dapat menolong memantau ibu menyusui, bayi, dan balita,” tambah Emi.
Secara khusus, wewenang seorang bidan ini sudah dijelaskan dalam Undang-undang Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan). Mengacu pada Pasal 62 ayat 1 UU Tenaga Kesehatan, sebagai salah sesuatu tenaga kesehatan, bidan dalam menjalankan praktiknya harus sesuai dengan kewenangan yg didasarkan pada kompetensi yg dimilikinya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa ruang lingkup dan kompetensi yg dimaksud tersebut meliputi pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta keluarga berencana (KB).
Kendati demikian, seorang bidan memiliki batasan kewenangan dalam meresepkan suatu obat kepada pasiennya.
Pemberian resep obat cuma bisa dikerjakan oleh seorang dokter spesialis. Kalaupun bidan ingin meresepkan obat, perlu berkonsultasi terlebih dahulu atau berdasar rujukan dokter spesialis.
“Saat pemeriksaan, bidan juga cuma bertanggung jawab buat melakukan observasi normal. Bidan tak diperbolehkan melakukan tindakan pemeriksaan USG. Jadi, cuma sebatas pemeriksaan skrining boleh,” ujar sekretaris Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) Cabang Jakarta, dr. Ulul Albab, Sp.OG.
Masih menurut dr. Ulul, kalaupun seorang bidan ada yg melakukan pemeriksaan USG, bidan tak mampu bertindak sebagai seorang expertise atau menyimpulkan hasilnya.
Jadi, kalau memang seorang perempuan ingin melakukan pemeriksaan USG dasar, maka sebaiknya ke dokter umum atau dokter spesialis.
Meski Ruang Lingkup Berbeda, Bidan dan Dokter Kandungan adalah Tim.
Terlepas dari latar belakang pendidikan serta ruang lingkup profesi yg berbeda, bidan dan dokter kandungan sebenarnya bekerja sama layaknya sebuah tim. Baik bidan maupun dokter kandungan, keduanya tidak saling menggantikan.
“Kami (bidan) tak merasa tergantikan dengan keberadaan dokter kandungan. Kami justru bekerja bersama sebagai sebuah tim. Bahkan, di Indonesia ini jumlah perempuab yg berkonsultasi dengan bidan terbilang masih banyak, sekitar 83 persen,” papar Emi.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

