Banyumas Raya
Jakarta – Kota Wuhan, Tiongkok ditemukan pasien-pasien pneumonia (radang paru-paru) berat yg belum diketahui penyebabnya.
Jumlah pasien semula berjumlah 27 orang sudah meningkat menjadi 44 orang. Hasil pengkajian memamerkan bahwa penyakit ini bukan disebabkan virus influenza dan bukan penyakit pernafasan biasa.
Masih diteliti lebih lanjut apakah penyakit ini sama dengan penyakit Severe Acute Respiratory Infection (SARS) yg disebabkan Coronavirus dan pernah menimbulkan wabah di dunia pada tahun 2003, seperti yg dikutip dari siaran pers, Jakarta, Jumat, (10/01/2020).
Semua pasien di Wuhan sudah mendapatkan pelayanan kesehatan, diisolasi, dan dikerjakan penelusuran / investigasi bagi mengetahui penyebabnya. Ternyata sebagian dari pasien-pasien tersebut bekerja di pasar ikan yg juga menjual berbagai macam hewan lainnya termasuk burung.
Hingga ketika ini belum ada bukti yg memamerkan bahwa penyakit ini bisa menular dari manusia ke manusia (human to human). Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) masih melakukan pengamatan dengan cermat terkait kejadian di Wuhan ini.
Upaya Kementerian Kesehatan RI
Kementerian Kesehatan RI bersama segala jajaran kesehatan di Indonesia (termasuk segenap Dinas Kesehatan Provinsi / Kabupaten / Kota, Rumah Sakit beserta Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan swasta, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Balai Besar / Balai Laboratorium Tehnik Kesehatan, serta Balai Besar / Balai Laboratorium Kesehatan) melakukan antisipasi dengan:
1. Melakukan deteksi, pencegahan, respon seandainya ditemukan pasien dengan gejala pneumonia berat seperti di Wuhan, Tiongkok,
2. Jika ditemukan pasien seperti di Wuhan mulai dikerjakan perawatan, pengobatan, isolasi, serta melakukan investigasi dan penanggulangan buat mencegah penyebaran penyakit meluas dan berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa / Wabah,
3. Melakukan deteksi, pencegahan dan respon terhadap kemungkinan masuknya pasien pneumonia berat dari luar negeri, termasuk dari Tiongkok, ke Indonesia melalui Bandar Udara, Pelabuhan Laut dan Pos Lintas Batas Negara yg mencakup langkah aktivasi alatthermal scanner,
4. Memantau kemungkinan ditemukannya virus atau mikroorganisma baru dari hasil pemeriksaan laboratorium pasien pneumonia berat, dan
5. Memantau perkembangan penyakit pneumonia berat yg belum diketahui penyebabnya di dunia agar mampu langsung dikerjakan langkah yg diperlukan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Anung Sugihantono, sudah mengatakan edaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Direktur Utama Rumah Sakit Vertikal, Rumah Sakit Provinsi dan Rumah Sakit TNI / POLRI, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kepala Balai Besar / Balai Tehnik Kesehatan Lingkungan, Kepala Balai Besar / Balai Laboratorium Kesehatan, di semua Indonesia, melalui surat nomor : PM.04.02/III/43/2020, tanggal 5 Januari 2020.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com