Banyumas Raya
Masyarakat selama ini menganggap susu kental manis (SKM) yaitu produk olahan yg mampu menggantikan susu dan baik dikonsumsi bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun. Meski bahannya dibuat dari susu sapi, namun SKM ternyata mengandung lebih banyak gula dan dibanding kalsium dan vitamin.
- Komisi IX minta klarifikasi produsen dan BPOM soal susu kental manis
- Konsumsi susu & protein hewani warga Indonesia tertinggal jauh dibanding Malaysia
- Dengan peran koperasi, Desa Sumogawe disulap menjadi lokasi wisata sentra susu
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah membuat surat edaran yg ditujukan kepada produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya bernomor HK.06.5.51.51 1.05.18.2000 Tahun 2018 tentang
Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (kategori pangan 01.3) pada 22 Mei 2018 lalu. Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Suratmono.
Dalam penjelasannya, BPOM menyatakan, dalam rangka melindungi konsumen utamanya anakanak dari keterangan yg tak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yg memadai. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dengan ini disampaikan bahwa:
Produsen, dalam label dan iklan produk Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anakanak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.
Kemudian, dilarang memakai visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu yang lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara yang lain susu sapi/ susu yg dipasteurisasi/ susu yg disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
BPOM juga melarang penggunaan visualisasi SKM dalam bentuk susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh bagi dikonsumsi sebagai minuman. Iklan SKM juga dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Dalam acara sosialisasi dengan tema ‘Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis (SKM) dan Produk Sejenis’ di aula gedung C BPOM pada 7 Juni dahulu seperti dikutip dari situs BPOM, Suratmono menyatakan sosialisasi ini utama karena masih banyak masyarakat yg salah persepsi terkait SKM.
“Terkait SKM ini utama buat disosialisasikan karena banyak persepsi yg keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM. SKM tak dilarang, tetapi kalian harus bijak dalam mengonsumsinya,” ujarnya. [bal]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com