KBRN, Semarang: Dalam waktu dekat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bakal menetapkan tersangka dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segera Artha(CSA). Proses pengumpulan barang bukti terus berlanjut hingga saat ini.
Teranyar, penyidik menggeledah Kantor PT CSA Cilacap Jalan MT Haryono 167 Banyusrep Lomanis Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, Kamis (20/3/2025). Ada 9 tim yang diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menyebut, penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan dokumen terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pembelian tanah seluas 700 ha. BUMD PT Cilacap Segera Artha membeli tanah senilai Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan.
“Uang sudah dikeluarkan. Akan tetapi tanahnya tidak ada,” ujarnya, Kamis (20/3/2025) malam.
Dari hasil pengeledahan, didapatkan sekitar 66 dokumen terkait, di antaranya dokumen perencanaan, proses pengeluaran uang dan surat -surat lainnya terkait dengan pembelian. “Itu nanti disita untuk memperkuat pembuktian,” ucapnya.
Adapun, jumlah saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi ini terus bertambah mencapai 30 saksi. “Yang diperiksa sudah sekitar 30 orang saksi, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Jateng telah mengeledah 6 lokasi. Keenam lokasi tersebut berada di Kota Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.
Adapun, PT Cilacap Segera Artha merupakan BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengelola kawasan industri dan berbagai usaha lainnya. Sementara, PT Rumpun Sari Antan adalah perusahaan yang berfokus pada bidang perkebunan.