Cilacap — Tren perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cilacap menunjukkan peningkatan pada awal 2026. Dalam kurun Januari hingga Maret, tercatat 25 ASN mengajukan permohonan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Data tersebut menunjukkan kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sekretaris BKPSDM Cilacap, Kasidi, membenarkan adanya lonjakan permohonan perceraian tersebut.
“Ini memang ada peningkatan. Dalam tiga bulan saja sudah masuk 25 permohonan,” ujar Kasidi, Jumat (10/4/2026).
Rinciannya: 7 Disetujui, 18 Masih Proses
Dari total 25 pengajuan:
- 7 permohonan telah mendapat izin cerai
- 7 permohonan masih dalam proses administrasi
- 11 kasus menunggu tahap klarifikasi
Mayoritas pemohon berasal dari usia produktif, yakni di bawah 50 tahun. Dari sisi profesi, kalangan guru golongan III dengan latar belakang pendidikan sarjana mendominasi pengajuan.
Faktor Ekonomi dan Ketidakcocokan
BKPSDM menyebut dua faktor utama yang memicu perceraian ASN, yaitu:
- Masalah ekonomi
- Ketidakcocokan dalam rumah tangga
Meski memiliki penghasilan tetap, kondisi ekonomi ternyata tidak selalu menjamin keharmonisan keluarga.
“Secara ekonomi mungkin cukup untuk kebutuhan dasar, tapi pada akhirnya muncul persoalan lain hingga merasa sudah tidak lagi ada kecocokan,” jelas Kasidi.
Mediasi Kerap Tidak Berhasil
Setiap ASN yang mengajukan perceraian wajib melalui proses berjenjang, termasuk upaya mediasi oleh instansi. Namun, BKPSDM mencatat upaya tersebut sering tidak membuahkan hasil.
Sebagian besar pemohon tetap melanjutkan proses hingga izin resmi diterbitkan.
ASN Diimbau Lebih Bijak
Melihat tren ini, BKPSDM mengimbau para ASN untuk lebih bijak dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.
“Kami berharap permasalahan keluarga bisa diselesaikan di lingkup internal, tidak sampai ke perceraian,” kata Kasidi.
Lonjakan permohonan cerai di kalangan ASN Cilacap menjadi sinyal meningkatnya persoalan rumah tangga, bahkan di kelompok dengan stabilitas ekonomi relatif terjaga. Pemerintah daerah berharap penyelesaian konflik dapat dilakukan secara internal tanpa harus berujung pada perceraian.

