CILACAP – Menanggapi masih banyaknya penggunaan bahan kimia seperti natrium metabisulfit melebihi batas, kurangnya sanitasi di pabrik-pabrik, serta sedikitnya pelaku usaha Gula Coklat Sukrosa yang tidak memiliki izin, Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap mengusulkan perlunya tindakan tegas dengan efek jera untuk mengatasinya.
Ratna menambahkan, hasil mapping gula coklat sukrosa di Kabupaten Cilacap menunjukkan bahwa formula gula merah coklat sukrosa tidak konsisten, kualitas bahan baku tidak memenuhi syarat (salah satunya molases), ruang produksi jauh dari standar hygiene sanitasi, dan penggunaan bahan tambahan pangan natrium metabisulfit jauh melebihi ketentuan.
“Kemudian tidak ada label identitas produk, dan jika dilihat dari tempat usaha izin gula coklat sukrosa bukan lagi P-IRT harus MD, minimal memenuhi standar industri. Ditambah lagi ada beberapa negara yang menolak ekspor Gula Coklat Sukrosa ini karena ditemukan beberapa hal sehingga tidak memenuhi standar mereka,” tambahnya.
Melihat hal ini, TJKPD memutuskan perlu adanya penindakan kepada produsen agar Gula Coklat Sukrosa agar produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan berizin. “Memperoleh makanan yang cukup, bergizi dan aman adalah hak setiap manusia. Menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memproduksi pangan yang aman, bergizi dan bermutu,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Susilan.
Beberapa langkah yang akan diambil TJKPD Kabupaten Cilacap diantaranya kajian bahan baku, Tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tidak sesuai standar, pendataan kembali produsen Gula Coklat Sukrosa di Cilacap hingga penyusunan Peraturan untuk mendasari penindakan kepada pelaku usaha yang bandel ini.
“Industri ini sangat potensial, tapi dari banyaknya pabrik ini hanya sedikit yang sudah terdaftar. Kemarin ada juga yang mengajukan ke Dinas Kesehatan, tapi dilihat dari jumlah produksi, harusnya pelaku usaha ini masuknya bukan PIRT lg. Ini perlu kita kaji dan sosialisasikan lagi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr. Pramesti Griana Dewi.