CILACAP – Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap menegaskan agar para Camat dan jajaran Forkopimcam agar mempedomani ketentuan yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, dengan melarang kegiatan yang menjadikan berkumpulnya massa.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf dalam Rapat Koordinasi Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Pendopo Wijayakusuma Cilacap, Senin (24/3). Rakor dipimpin Bupati Tatto Suwarto Pamuji, dihadiri Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, jajaran Forkopimda, Forkopimcam, serta pejabat Setda dan Kepala OPD.
Seluruh Gugus Tugas Covid-19 juga diminta melaksanakan tugas secara maksimal dan melakukan koordinasi dengan jajaran terkait. Petugas juga diminta melaporkan kegiatan secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas untuk setiap kejadian yang menonjol. Arahan ini juga disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 440/02162/04 Perihal Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cilacap, tanggal 24 Maret 2020.
Camat dan Forkopimcam juga diminta memantau masyarakat yang datang dari daerah terjangkit ke wilayah Kabupaten Cilacap dan mewajibkan yang bersangkutan untuk melaporkan diri ke Ketua RT setempat. Apabila ada gejala/keluhan sakit (demam, batuk, pilek, sesak nafas, dan sejenisnya) agar menghubungi Fasilitas Kesehatan setempat.
Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Serta mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pengumpulan massa seperti pengajian, hajatan, arisan, reuni, tasyakuran, event olahraga/kesenian, dan sejenisnya.
“Satpol PP bersama jajaran TNI/Polri untuk melakukan patroli dan penertiban terhadap masyarakat yang berkumpul di tempat umum seperti warung makan, cafe, tempat hiburan/wisata, dan sebagainya”, tegas Sekda.
Selain itu semua media baik Surat Kabar, Radio, Televisi, dan sejenisnya supaya aktif mmberikan informasi terkait bahaya penularan Covid-19 dengan berita yang bersifat edukatif. Ditemui secara terpisah, beberapa tokoh agama juga memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam penanganan pencegahan virus Corona.
Romo Carolus, pemuka agama Katolik mengimbau agar para jemaat menerapkan Social Distancing, mengurangi berbagai bentuk perjalanan, pertemuan, dan aktivuitas di luar rumah yang tidak begitu penting. Peribadatan juga dapat dilakukan dirumah, dengan esensi yang sama nilainya dengan peribadatan di gereja.
“Selama 10 hari sudah ada live streaming dari Gereja Santo Stephanus Cilacap, supaya orang tidak perlu ke Gereja dan tetap di rumah”, jelasnya.
Himbauan serupa juga diserukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cilacap, Nasrulloh Muchson, yang juga didukung dengan pernyataan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kuswan Hasan, agar untuk sementara ibadah shalat berjamaah di Masjid ditiadakan. Sebagai gantinya, ibadah shalat berjamaah maupun shalat Jumat dapat dilakukan dirumah masing-masing.
“Shalat berjamaah dan shalat Jumat di Masjid, untuk sementara ditiadakan terlebih dahulu. Hal ini juga sesuai dengan Fatwa MUI untuk memutus persebaran virus Corona. Masyarakat dihimbau untuk sementara beribadah di rumah masing-masing”, jelasnya.