Jakarta – Sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mulai berbondong-bondong melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Terpantau nama-nama besar telah terdaftar dan dipastikan tidak akan diblokir.
Kominfo mengatakan bagi perusahaan, baik itu dalam negeri alias PSE domestik maupun PSE asing, apabila mereka termasuk penyelenggara sistem elektronik, maka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ke Pemerintah Indonesia.
Kewajiban pendaftaran ini sesuai regulasi yang tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Apa itu PSE? Menurut permenkominfo di atas, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Berdasarkan pengamatan detikINET, Selasa (19/7/2022) ada yang sudah mendaftar jauh-jauh hari, tetapi ada juga yang berbondong-bondong pada 18 Juli 2022 atau tersisa dua hari lagi batas akhir pendaftaran PSE.
Daftar sejumlah PSE yang sudah terdaftar di Kominfo:
– Microsoft Cloud Services
– Genshin Impact
– Telegram
– Gojek
– Gopay
– Mobile Legends: Adventure
– Mobile Legends: Bang Bang
– Mi Chat
– Mypertamina
– Capcut
– Resso
– Ragnarok X: Next Generation
– Tiktok
– Tokopedia
– Bukalapak
– Dailymotion
– Cloneit
– Shareit
– Linktree
– Spotify
– Traveloka
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah memperingatkan kepada PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli 2022
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” tegas Menkominfo Johnny G. Plate.
Apabila melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka PSE itu akan secara otomatis berubah statusnya menjadi ilegal dan Kominfo melakukan pemblokiran terhadap PSE ilegal.
“Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal,” ucapnya.