Banyumas — Kebijakan parkir gratis di sejumlah gerai ritel modern seperti Indomaret serta beberapa titik ATM di Kabupaten Banyumas mendapat respons positif dari masyarakat. Namun, kebijakan tersebut juga memunculkan persoalan baru terkait keberlanjutan pekerjaan juru parkir (jukir).
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman, Tobirin, menilai kebijakan ini perlu diikuti langkah lanjutan yang berpihak pada jukir terdampak.
“Harus ada kebijakan lanjutan, terutama untuk juru parkir yang terdampak,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Jukir Dialihkan ke Titik Resmi
Tobirin mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas yang telah melakukan pendataan dan mengalihkan jukir ke lokasi parkir resmi lainnya.
Menurutnya, langkah ini penting untuk:
- Mencegah pengangguran baru
- Menghindari konflik sosial
- Menjaga keberlangsungan pendapatan jukir
“Eks-juru parkir tetap bisa bekerja di tempat lain yang dilegalkan pemerintah,” katanya.
Potensi PAD dari Skema Retribusi
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan ini juga dinilai membawa dampak positif melalui kerja sama retribusi dengan pihak minimarket.
Saat ini, kontribusi minimal disepakati sekitar Rp500 ribu per gerai per bulan. Dengan sekitar 60 gerai Indomaret, potensi pemasukan mencapai Rp30 juta per bulan.
Meski dinilai belum besar, Tobirin menyebut angka tersebut sebagai langkah awal yang positif.
“Ini menjadi komitmen bersama yang bersifat win-win solution,” ujarnya.
Masyarakat Merasa Lebih Nyaman
Dari sisi konsumen, kebijakan parkir gratis dinilai meningkatkan kenyamanan. Selama ini, sebagian masyarakat mengeluhkan praktik penarikan parkir yang tidak jelas legalitasnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat:
- Berbelanja tanpa khawatir pungutan liar
- Merasa lebih aman
- Mendapat kepastian layanan
Pengawasan Diperketat
Kepala Seksi Perparkiran Dinhub Banyumas, Fahdil Jamaluddin Nur Rozak, mengatakan pihaknya meningkatkan pengawasan melalui patroli rutin.
“Jika biasanya dua kali sehari, kini patroli dilakukan setiap dua hingga tiga jam,” ujarnya.
Masyarakat juga diminta melapor jika masih menemukan praktik parkir liar di lokasi yang telah ditetapkan bebas parkir.
Berlaku Sejak 1 April 2026
Kebijakan parkir gratis di gerai Indomaret mulai diterapkan sejak 1 April 2026. Selain itu, program serupa juga telah diberlakukan di tujuh titik ATM di Banyumas, dan berpotensi diperluas ke lokasi lain.
Kebijakan parkir gratis di Banyumas menjadi langkah positif dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat dan menekan praktik pungutan liar. Namun, penataan lanjutan terhadap juru parkir menjadi kunci agar kebijakan ini tetap adil dan berkelanjutan.

