Banyumas Raya

JAKARTA, – Selain sistem sesuatu arah, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) juga mulai menerapkan skema ganjil-genap di musim mudik Lebaran 2019. Penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi (nopol) ini mulai berlaku buat kendaraan roda empat di Pelabuhan Merak, Banten.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Budi Setiyadi, pemberlakukan ganjil-genap di Pelabuhan Merak menjadi salah strategi guna mengantisipasi penumpukan kendaraan ketika periode mudik mendatang.
Diprediksikan puncak arus mudik pada 2019 ini, jumlah mobil pribadi mulai mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding 2018 lalu, yakni 15 persen atau mencapai 18.812 unit kendaraan.
“Untuk melancarkan situasi mudik pada ketika puncak arus mudik nanti kita sudah meminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) buat mengoperasikan dermaga eksekutif dengan layanan premium serta konektifitas dengan terminal terpadu Merak. Selain itu buat imbauan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat yg mulai menyeberang dimulai tanggal 30 Mei-2 Juni 2019,” kata Budi dalam siaran resminya, Minggu (12/5/2019).
Baca juga: Resmi, Mudik Lebaran Kemenhub Terapkan Satu Arah Sampai Brebes
Selain ketika musim mudik, pemberlakukan ganji-genap juga mulai berlaku buat puncak arus balik pada 7 sampai 9 Juni 2019 mendatang. Budi menjelaskan himbauan ini berlaku bagi Pelabuhan Merak maupun Bakauheni.
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yg melintas ketika uji mencoba sistem ganjil genap di Pintu Tol Kunciran 2, Tangerang, Banten, Senin (16/4/2018). Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menargetkan, kebijakan sistem ganjil-genap di tol Tangerang-Jakarta mampu mengurangi kepadatan menuju Jakarta hingga 50 persen.Budi menjelaskan bagi pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 30 Mei akan pukul 20.00 WIB sampai tanggal 31 Mei pukul 08.00 WIB. Demikian seterusnya bergantian sampai tanggal 3 Juni pukul 08.00 WIB berlaku di Pelabuhan Merak.
“Dari Pelabuhan Bakauheni untuk yg memakai mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil bisa melintas akan tanggal 7 Juni pukul 20.00 WIB sampai 8 Juni pukul 08.00 WIB, dan ini berlaku di Bakauheni sampai tanggal 10 Juni pukul 08.00 WIB,” ujar Budi.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

